Indeks
Hukum  

Empat Hari, Sat Reskoba Tangkap 3 Pelaku

Bondowoso, Memo.co.id

Satuan Reskoba Polres Bondowoso betul-betul memerangi pengedar pil harama. Selama empat hari, sejak 15 hingga 18 Mei, 3 tersangka diamankan di sel tahanan Mapolres Bondowoso.

Kepada Memo X, Kasat Reskoba, AKP Hadi Sukisman, SH mengatakan, untuk menjaga kesaklaralan bulan Romadhan, kami terus memburu pengedar pil haram yang merusak ahlak para pemuda.

“Selama 4 hari, anggota kami terus bekerja keras. Hasilnya, 3 orang yang kedapatan mengedarkan pil haram bisa ditangkap”, kata mantan penyidik Reskrim di Polres Bondowoso dan Situbondo ini.

Hadi menceritakan, pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2019 sekitar jam 03.30 Wib, anggota Sat Resnarkoba Polres Bondowoso telah mengamankan 1 orang yang diduga memiliki Narkotika Golongan I  jenis shabu.

TKP-nya di lampu merah kota kulon dekat SMPN 07 Kelurahan Kota Kulon Kecamatan Kota Bondowoso.  Irwanto (36) Warga Gg. Kelapa Kelurahan Kademangan Rt03 Kecamatan Kota Bondowoso tidak bisa berkutik saat ditangkap petugas.

Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas adalah 1paket shabu seberat 0.3 grm yang dilem pada uang kertas dua ribu rupiah dan 1 HP Nokia type 108. Tersangka diujerat dengan Pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika.

Kemudian, pada hari Kamis, 16 Mei 2019 sekitar jam 05.00 Wib, Polisi mengamankan 1 orang yang diduga mengedarkan barang terlarang. Dia tertangkap dipinggir jalan Desa/Kecamatan Curahdami.

Didik Purwanto, dikabarkan sering kali mengedara obat keras (pil warna putih logo Y). Berdasar informasi tersebut, anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Didik.

Barang Bukti yang diamankan Polisi, 2 klip isi 18 butir pil warna putih logo Y, uang tunai Rp 54.000,- hasil penjualan obat terlarang, dan 1 Unit HP Xiaomi 6 A. Pasal yang disangkakan pada tersangka Pasal 197 sub 196 UU RI No 36/2009, tentang Kesehatan.

Pada hari rabu kemarin, persisnya 15 Mei 2019, sekitar jam 15.00 Wib, anggota Sat Resnarkoba Polres Bondowoso mengamankan Erfandi (27) Warga   Dusun Sumber Jeruk Rt. 07/06 Desa Gentong Kecamatan Taman Krocok.

Erfandi diduga melakukan jual-beli barang haram. Tersangka diamankan di sel tahanan Polres Bondowoso guna  dilakukan proses Penyidikan. Barang Buktinya, 46 butir pil logo Y, uang Rp. 37.000.-, dan HP Samsung J 2 frime.

“Tersangka di jerat dengan Pasal 197 Subs 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan”, kata Hadi, panggilan akrab Kasat Reskoba Polres Bondowoso pada Memo X kemarin. (sam/man)

Exit mobile version