Indeks

Eks Karyawan Pabrik Kecap Minta Pesangon, Perusahaan Nyatakan Sudah Bayar

Eks Karyawan Pabrik Kecap Minta Pesangon, Perusahaan Nyatakan Sudah Bayar
SALING NGOTOT Mediasi Eks karyawan pabrik kecap PT Sinar Mas Surya Sejahtera Probolinggo saling ngotot hingga tidak menemukan solusi. (foto: huda)

MEMOX.CO.ID – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, kembali memediasi eks karyawan pabrik kecap PT Sinar Mas Surya Sejahtera Probolinggo dan pihak manajer, Senin (25/09/2023). Hasilnya, perusahaan menyatakan sudah membayar pesangon yang disebut tidak terbayarkan. Mediasi dilakukan di ruang pertemuan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo dipimpin Kepala Disperinaker Budiono Wirawan.

Budiono Wirawan mengatakan Herman Wahyudi serta beberapa eks karyawan dari 25 yang hadir itu menyampaikan tetap menuntut tali asih atas masa kerja yang belum mereka terima. Mulai dari tahun 2016 hingga tahun 2018.

“Saat keputusan PHK, dituliskan itu sejak tahun 2018. Padahal masa kerja mereka sesuai surat kontrak itu dari tahun 2016, dengan menunjukkan surat kontrak,”tegasnya.

Meresponnya, pihak PT Sinar Mas Surya Sejahtera Agus Muhaibin mengatakan, surat kontrak yang dipegang oleh eks karyawan itu tidak bisa mereka validasi.

“Manajer yang mengeluarkan surat kontrak itu sudah menjadi eks karyawan. Jadi kami tidak bisa mevalidasinya,” tandasnya.

Dirasa memanas, Kepala Disperinaker Budi Wirawan menyuruh Herman Wahyudi duduk kembali. Dirinya juga bertanya pada pihak perusahaan, apakah 25 eks kayawan itu merupakan pegawai tetap atau kontrak pada kurun waktu 2016-2018.

“Kami berhak bertanya, karena menyambung dengan perjanjian kerja waktu tertentu ( PKWT),”pinta Budiono Wirawan.

Exit mobile version