Eks Kadinkes Kabupaten Malang Layangkan Somasi ke Bupati

Eks Kadinkes Kabupaten Malang Layangkan Somasi ke Bupati Malang
Mantan Kepala Dinkes Kabupaten Malang drg Wiyanto Wijoyo. (Foto nif).

MEMOX.CO.ID – Pemberhentian drg Wiyanto Wijoyo dari Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang berbuntut panjang. Wiyanto saat ini melayangkan somasi meminta Bupati Malang M Sanusi mencabut Surat Keputusan (SK) pencopotan dirinya.

Bukan tanpa asalasan eks Kadinkes itu melayangkan somasi. Pasalnya, di dalam SK pencopotan itu, ada pasal yang menyebutkan bahwa, ada konsekuensi hukum di kemudian hari yang ditujukan kepada Wiyanto. Sehingga ditakutkan, ada tuntutan pengembalian kerugian uang negara suatu hari nanti atas apa yang telah terjadi.

“Takutnya kalau tidak di-clear-kan, nanti ada tuntutan hukum kerugian negara dan lain-lain. Itu saja,” katanya saat dikonfirmasi Selasa (4/6/2024) siang.

Memang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menanggung hutang ke BPJS kesehatan sekitar sebesar Rp87 miliar. Hutang itu bermula UHC (Universal Health Coverage) yang mengharuskan 95 persen dari jumlah penduduk sekitar 2 juta lebih ter-cover BPJS.

“Yang waktu itu masih 75 persen, akhirnya 450.000 orang dimasukkan untuk memenuhi target 95 persen,” katanya.

Setelah 450.000 warga dimasukkan, ia mengaku akhirnya terjadi pembengkakan dan memiliki hutang ke BPJS. Selama tiga bulan saja, tak tanggung-tanggung, Pemkab Malang memiliki hutang Rp87 miliar. Sedangkan anggaran bidang kesehatan dalam setahun, Pemkab Malang menganggarkan hanya sekitar Rp 80 miliar.

Nah, atas dasar itulah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dicopot. Walaupun, adanya pelanggaran disiplin kinerja yang menjadi latar belakang ia dicopot, bukanlah murni kesalahan dirinya semata. Sebab, Dinkes hanya sebagai pelaksana.

Maka dengan itu, Wiyanto meminta untuk pasal yang ditujukan kepada dirinya dihapuskan.

“Intinya karena pasal yang ditujukan ke saya itu ada konsekuensi hukum di kemudian hari, sehingga kalau tidak di-clear-kan nanti ada tuntutan hukum kerugian negara,” katanya.

Saat disinggung, apakah somasi ini juga berkaitan dengan pencopotan dirinya?, Wiyanto mengaku tidak. Ini khusus pasal yang dianggap berpotensi merugikan dirinya.

“Itu saja dulu tidak melebar ke sana. Mencabut pasal itu yang ber konsekuensi hukum itu,” pungkasnya. (nif/syn)