Opini  

Edukasi Seks Kepada Siswa Kelas Lima SDN Tegalgondo Sebagai Bentuk Pencegahan Kejahatan Seksual

Oleh: Intan Agni Ramadhani, Jurusan Hubungan Internasional, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

MEMOX.CO.ID – Kasus kekerasan seksual di Malang Raya kian meningkat. Dalam kurun waktu Januari sampai Juli 2023, Polres Malang telah menangani sebanyak 52 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Kasus kekerasan seksual yang dilaporkan mayoritas berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti keluarga atau teman. Melihat kasus kekerasan seksual kepada anak yang kian meningkat, edukasi seputar seks pun harus diterapkan demi meminimalisir kasus kejahatan kekerasan seksual yang dapat terjadi. Dengan itu, Pada tanggal 17 Juli 2023, Kelompok 26 gelombang 2 Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) berinisiatif untuk membawakan tema “Edukasi Seks”, sebagai materi yang akan mereka edukasikan pada siswa kelas 5 SDN Tegalgondo Malang.

PMM Bhaktimu Negeri sendiri merupakan kegiatan pengabdian kepada Masyarakat oleh Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang dilakukan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi Masyarakat dari kegiatan yang dilakukan, serta menerapkan hilirisasi hasil penelitian mahasiswa UMM.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak tentu saja dapat menimbulkan dampak yang sangat besar. Dampak-dampak kekerasan seksual yang umumnya kita ketahui yaitu anak dapat mengalami trauma, proses belajar anak menjadi terganggu, meningginya perilaku impulsif dan munculnya stress yang dapat mengganggu fungsi bahkan perkembangan otak anak. Maka dari itu, edukasi seks sebagai bentuk pencegahan kekerasan seksual  sepantasnya diajarkan sedari kecil oleh orang tua kepada anak-anaknya. Namun, seperti yang kita ketahui, edukasi tentang seks bahkan tentang kejahatan seksual masih belum banyak diajarkan pada anak usia dini. Kurangnya edukasi seks dan kejahatan seksual menyebabkan banyaknya anak-anak yang belum tau bagaimana cara bersikap dan menghadapi bentuk kriminalitas kekerasan seksual tersebut.

Dalam penyampaian materi edukasi seks, Kelompok 26 PMM pertama-tama mengedukasikan tentang apa itu kekerasan seksual pada umumnya guna menanamkan pemahaman tentang kekerasan seksual terhadap siswa kelas 5 SDN Tegalgondo sebagai acuan untuk mengetahui apa saja bentuk-bentuk kekerasan seksual.

Kelompok 26 gelombang 2 juga turut mengedukasikan tentang bagaimana cara anak harus menghadapi keadaan yang dapat menyebabkan kekerasan seksual terjadi. Cara tersebut meliputi, siswa tidak boleh mengizinkan orang yang tidak dikenal mengajak pergi ke tempat sepi dan memegang area yang tidak boleh disentuh. Bahkan harus meminta tolong atau berteriak jika terdapat orang asing maupun orang terdekat yang memaksa untuk menyentuh area tubuh yang tergolong pada sentuhan tidak aman.