Kediri, Memox.co.id – Tertangkap tangan kedapatan menyimpan dan mengedarkan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) pil jenis LL, EBS (23), warga Dusun Dampit, Desa Asmorobangun, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri diamankan Polisi.
Pria Lulusan SD yang diketahui bekerja sebagai kuli bangunan tersebut, diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kediri di rumahnya pada Senin malam (14/06/2021) sekira pukul 21.00
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubaghumas, AKP Ratmoko Budi Lartono mengungkapkan, berawal informasi masyarakat jika di TKP sering digunakan untuk transaksi Narkoba kemudian petugas melakukan penyelidikan.
“Petugas selanjutnya melakukan penangkapan pelaku pada hari Senin malam dirumah pelaku,” ujar Kasubaghumas, Rabu (23/06/2021).
Ditambahkan Kasubaghumas, pada saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa pil jenis LL dan diakui milik pelaku, ia juga mengakui telah mengedarkan pil jenis LL tersebut kepada saksi IPP yang kini berstatus saksi.
“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni, 32 butir pil jenis LL dalam plastik klip dan sebuah HP merk Luna warna hitam yang diduga digunakan sebagai alat transaksi,” tambah AKP Lartono.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Kediri dan akan dijerat Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (mad/im/mzm)
