Kediri, Memox.co.id – Kedapatan mengedarkan narkotika, ANS alias Kembul (20), warga Desa Klangon, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Kediri.
Lelaki yang tidak Tamat SMP tersebut diamankan di rumah kontrakannya di Dusun Kemendung, Desa Sekoto, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, pada Senin Siang (07/06/2021).
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubaghumas, AKP Ratmoko Budi Lartono menuturkan, penangkapan pelaku berawal dari petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering digunakan untuk transaksi Narkoba.
Baca juga: Hamili Gadis Dibawah Umur, Warga Canggu Badas Dijebloskan Bui
“Kemudian setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas selanjutnya pada hari Senin sekira pukul 12.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Kasubaghumas dalam rilisnya, Selasa (08/06/2021) pagi.
Ditambahkan Lartono, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu dan pil jenis LL dan diakui miliknya, pelaku juga mengakui telah mengedarkan pil jenis LL kepada VSS yang kini menjadi saksi.
“Barang bukti yang berhasil disita petugas diantaranya, 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,90 gram, bong, timbangan digital dan 139.000 butir pil jenis LL dalam 139 botol plastik warna putih yang dimasukkan dalam 2 kardus serta 1 buah HP,” lanjut Kasubaghumas.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polres Kediri untuk menjalani proses lanjut, dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (mad/im/mzm)
