MEMOX.CO.ID – Perusahaan ritel Alfamart mendukung larangan penggunaan kantong plastik di Kabupaten Mojokerto sesuai SK Bupati Mojokerto No 188.45/690/LH/416-012/2024, Selasa (01/10/2024)
Bentuk dukungan tersebut diimplementasikan Alfamart dengan
membagikan tas go green gratis di lima toko yang ada di Kabupaten Mojokerto.
Meliputi toko Ngoro baru M1D7,
Gemekan M1B4, Kemantren M1C5,
Pohkecik M1V7, dan Hayam wuruk M1G9.
“Selama dua hari, sejak 1 Oktober 2024, konsumen yang belanja minimal Rp 75 ribu diberikan gratis tas go green. Diharapkan tas itu bisa dipakai berulang-ulang saat belanja.
“Dengan target minimal 1000 tas go green bisa terdistribusikan selama dua hari dalam rangka mendukung SK Bupati Mojokerto,” jelas Mochammad Faruq Asrori, Regional Corcom Manager PT Sumber Alfaria Trijaya.
Faruq mengaku pihaknya sangat mendukung aturan tersebut. Bahkan seharusnya bukan hanya pengurangan melainkan larangan dengan sanksi tegas. Pasalnya bahaya limbah plastik sudah sangat membahayakan lingkungan.
Lebih-lebih di daerah lain aturan yang diberlakukan sudah larangan. Misalnya di Surabaya, Kota Blitar, Kota Kediri, Jombang, Lumajang dan lain lain,” terangnya.(*)