Jember, Memox.co.id – Polres Jember menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Pasar Balung Kulon, Jember. Kedua tersangka itu adalah seorang PNS berinisial DS dan pelaksana proyek berinisial JN.
Penetapan tersangka ini dilakukan, setelah polisi menemukan 2 alat bukti dan dari keterangan sejumlah saksi. “Satu tersangka merupakan PNS bertindak sebagai PPK berinisial DS dan satu orang pelaksana berinisial JN,” kata Komang saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (27/7/2021).
Polisi, lanjut Komang, juga sudah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut. Juga hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
“Untuk nilai kerugian berdasarkan hasil audit BPKP itu Rp 1,889 miliar. Peran kedua tersangka ini, di antaranya diduga melakukan pemalsuan dokumen penawaran dan juga pekerjaan fiktif. Pada pengadaan material maupun proses pekerjaan yang seharusnya nilainya rendah, menjadi tinggi. Ada dugaan mark-up juga,” tegas Komang.
Komang menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan serta mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, kasus ini masih bisa menyeret tersangka lain. Untuk proses penyelidikan kasus dugaan kasus korupsi itu. Polisi sudah memeriksa 38 orang saksi dan 4 saksi ahli.
“Termasuk Kepala Disperindag Jember kala itu, juga sudah kita mintai keterangan dan akan melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 di Ruang Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Jember,” ucapnya.
Soal penahanan kedua tersangka tersebut, Komang belum bisa memastikan. “Kita masih akan melakukan pemanggilan (kedua tersangka) untuk pemeriksaan beberapa hari ke depan. Apakah dilakukan penahanan atau tidak, nanti akan kami kabari lebih lanjut,” pungkas Komang.
Terkait kasus ini kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 56 KUHP.
“Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah,” pungkasnya.
Perlu diketahui, terkait proyek rehabilitasi pasar Balung dibiayai APBD Jember tahun anggaran 2019. Besaran pagu anggaran proyek itu mencapai Rp 7,5 miliar. (ark/tog/mzm)






