Sampang, Memox.co.id – Mantan Kepala Desa Jelgung inisial HM di wilayah Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, dan seorang kader Partai Nasional Demokrat (NasDem) inisial IW ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, pada Rabu (14/12/2022) sekitar pukul pukul 22.30 WIB lalu.
Mantan Kades Jelgung diduga terlibat tindak pidana suap dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.
“KPK RI mengamankan mantan Kades HM merupakan sejarah pertama kali dari lembaga negara yang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Sampang,” kata S warga Sampang, Minggu (18/12/2022).
Ia menilai, bahwa proses hukum terhadap mantan Kades HM yang sedang ditangani KPK RI dapat memungkinkan menyeret tersangka lain. Karena, lembaga antirasuah terus mengembangkan dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengusut tuntas kasus korupsi dana hibah.
Mantan Kades diciduk KPK, sesuai hasil pengembangan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur.
“Penangkapan terhadap mantan Kades HM, terjadi seusai KPK RI menangkap anggota DPRD Jawa Timur,” katanya.
Kapolsek Robatal, Iptu Bobby Wirawan Wicaksono menyampaikan, petugas melakukan antisipasi dan siaga keamanan saat KPK RI datang ke rumah terduga tindak pidana korupsi dan melakukan penangkapan terhadap mantan Kades HM.
Ada koordinasi sebelum petugas Polsek melakukan pengamanan di lokasi.






