Trenggalek, Memox.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020.
Pimpinan rapat, Doding Rahmadi mengatakan, rapat paripurna kali ini dengan agenda Pandangan umum nota Perubahan APBD tahun 2020. “Jadi rapat paripurna hari ini agendanya pandangan umum fraksi terhadap nota Perubahan APBD yang disampaikan Bupati beberapa waktu lalu. Pada rapat paripurna selanjutnya juga akan disampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi,” ucap Doding saat dikonfirmasi usai rapat, Rabu (09/09/2020) siang.
Dikatakan politisi Partai PDIP ini, yang menjadi fokus rapat paripurna kali ini adalah refocusing anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Trenggalek. Serta penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar 15%. “Juga penggunaan anggaran Belanja Tidak Langsung (BTT) dalam rangka penanganan Virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Trenggalek,” imbuhnya.
Terpisah, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dalam rapat paripurna ini menyoroti tentang APBD Perubahan dengan waktu yang sempit dan jenis kegiatan yang akan dilakukan seperti apa. “Juga pemanfaatan penggunaan anggaran selama masa pandemi Covid-19. Sedangkan yang lain-lain, seperti mensiasati koreksi pendapatan pasca pandemi akan kita jawab pada rapat paripurna selanjutnya,” ungkap Bupati.
Disingung terkait keberadaan check point di 3 titik pintu masuk Trenggalek, Bupati menyebut akan melakukan evaluasi. Mengingat keberadaan check point ini didirikan tidak hanya untuk mendata para pelaku perjalanan, tapi juga untuk menekan angka kriminalitas dari pihak kepolisian. “Kita tahu Covid-19 terjadi, sektor ekonomi menurun. Jadi tingkat kriminalitas dimungkinkan akan terjadi. Dan sebelum DPRD meminta untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan check point ini, kita bersama gugus tugas telah melakukan serangkaian monitor dan evaluasi,” jelasnya.
Tidak menutup kemungkinan, Bupati akan lebih meningkatkan kedisiplinan dalam rangka menindaklanjuti Inpres No 06 Tahun 2020 terkait penegakan protokol kesehatan. “Tetapi kami juga meminta Kepala Desa dan Satgas Desa bersama forum kemitraan seperti TNI/Polri, sehingga harapan saya jika ada MoU dari kepolisian dengan pihak desa bisa mengambil langkah-langkah tindakan hukuman disiplin bagi masyarakat yang tidak disiplin,” kata Bupati.
Pihaknya berharap tidak hanya pihak kepolisian dan Satpol PP saja yang akan Linmas dan Satgas Desa bisa memberi sanksi hukuman bagi yang tidak tertib protokol kesehatan. “Perlu diingat tidak akan ada sanksi denda, tapi lebih ke kerja sosial,” pungkasnya. (mil/ono)
