Indeks

DPRD Kota Malang Sahkan Kenaikan Batas Omzet Pajak Usaha Kuliner Menjadi Rp15 Juta

Ft: Foto bersama anggota DPRD di ruang rapat paripurna DPRD Kota Malang 13/06/2025. (Crys_memox)
Ft: Foto bersama anggota DPRD di ruang rapat paripurna DPRD Kota Malang 13/06/2025. (Crys_memox)

Malang, MEMOX.CO.ID DPRD Kota Malang telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), dengan salah satu poin utama berupa penyesuaian ambang batas omzet kena pajak untuk usaha makanan dan minuman (Mamin). Acara ini di selenggarakan di Ruang Rapat Paripurna kota Malang pada 12 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 wib.

Ft: Wakil walikota Ali Muthohirin dan  Amithya Ratnanggani Sirraduhita, SS di wawancarai oleh wartawan di ruang rapat paripurna DPRD kota Malang. (Crys_memox)

Perubahan Kebijakan Pajak

  • Batas omzet wajib pajak naik dari Rp5 juta menjadi Rp15 juta per bulan
  • Tarif pajak tetap 10%, tetapi dibebankan kepada konsumen, bukan pelaku usaha
  • Usaha dengan omzet di bawah Rp15 juta bebas retribusi

Proses Pembahasan

Ketua Pansus Ranperda PDRD, Indra Permana, menjelaskan:

  • Terdapat perbedaan pendapat antarfraksi mengenai besaran batas omzet
  • Kenaikan menjadi Rp15 juta merupakan hasil kompromi untuk menyeimbangkan kepentingan pelaku usaha dan Pemkot
  • Pertimbangan utama: menjaga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani UMKM

Penjelasan Ketua DPRD

Amithya Ratnanggani Sirraduhita menegaskan:

  • Pembahasan Ranperda ini melalui proses musyawarah intensif karena dampaknya yang vital
  • Kenaikan batas omzet bertujuan melindungi usaha kecil sekaligus menjaga stabilitas PAD

Implikasi Kebijakan

  • Pelaku usaha: Tidak perlu membayar pajak langsung, tetapi wajib memungut 10% dari konsumen
  • Konsumen: Akan melihat kenaikan harga di usaha kuliner beromzet >Rp15 juta/bulan
  • Pemkot Malang: Mempertahankan sumber PAD untuk operasional kota. (Cdp)
Penulis: Crisanto De Jesus Pereira
Exit mobile version