Indeks

DPRD Jatim: Jangan Kaburkan Pemeran Terselubung Dalam Kasus DBHCHT Pamekasan

Pamekasan, Memox.co.id – Kasus dugaan korupsi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2021 membuat anggota DPRD Jawa Timur Mathur Husyairi angkat bicara. Menurut mantan aktivis anti korupsi itu pemeran terselubung dalam kasus tersebut tidak boleh dikaburkan.

Politisi PBB itu meminta Kejaksaan di Pamekasan harus profesional. Caranya, dengan melihat juga suara-suara masyarakat, suara aktivis, LSM dan media. Menangani kasus harusnya dengan profesional dan berkeadilan. Berkeadilan artinya jangan sampai yang terlibat di tarik-tarik utuk terlibat, atau perannya secara terselubung ada tapi kemudian dikaburkan.

“Jangan sampai yang terlibat ditarik-tarik utuk terlibat, atau perannya secara terselubung ada tapi kemudian dikaburkan. Oo ini tidak terlibat, kurang cukup bukti, tidak boleh begitu. Jadi harus benar-benar profesional, proporsional dan berkeadilan,” paparnya.

Direktur LSM center islam for democration (Cide’s) Bangkalan itu meminta Kejakasaan Negeri Pamekasan memproses siapapun yang terlibat di kasus tersebut. Siapapun yang terlibat dimintai keterangan kemudian perannya apa, melakukan apa, mengambil keuntungan berapa dan menguntungkan siapa.

“Saya tetap menyerahkan penanganan ini ke penyidik tentunya dengan prinsip yang berkeadilan. Semua yang terlibat harus diproses. Dimintai keterangan, kemudian perannya apa, melakukan apa, mengambil keuntungan berapa atau menguntungkan siapa? Ini juga harus menjadi porsi tersendiri,” pintanya.

Pria yang konsen dalam bidang pencegahan korupsi itu mengatakan, tidak boleh ada intevensi dalam kasus penyidikan tersebut. Siapapun baik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) maupun Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur. “Biarkan semua berproses, profesional, proporsional yang berkeadilan,” paparnya.

Bahkan, mantan aktivis PMII itu meminta masyarakat jika dalam penyidikan tidak fair, untuk melaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung dan asisten bidang pengawasan (Aswas) Kejati. “Silahkan kirim surat, adukan ke sana, biar dimonitoring, di evaluasi. Saya yakin akan dipanggil. Bahkan, kalo ada pelanggaran, sangsinya jelas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kajari pamekasan Mukhlis melalui Kasi Intelijen Ardian Junaidi mengaku akan profesional dalam penanganan kasus tersebut. (udi/srd)

Exit mobile version