Bondowoso, Memox.co.id – Berdasarkan UU 23/2014 pasal 1 ayat (4), pada pasal 153, DPRD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama Kepala Daerah. UU tersebut juga mengatur fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan Perda, PerBup dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, di Wisma DPRD, Senin 30/08/2021.
Menurutnya, Perbup tentang Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) dan proses pembentukan Perbup, telah melanggar Pasal 17 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Juga melanggar UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Regulasi yang dilanggar Perbup TP2D adalah PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah,” jelasnya.
PP tersebut, lanjutnya, telah diubah menjadi PP 72/2019, Pasal 55 Permendagri 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120/2018 dan Pasal 17 Perbup Bondowoso 13/2013 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Ditambahkan, mengingat banyaknya peraturan perundangan-undangan yang tidak ditaati oleh Bupati, maka Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bondowoso memutuskan untuk segera menindaklanjuti dengan mengagendakan Panitia Khusus (Pansus) Perbup TP2D.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bondowoso, juga mengagendakan tindak lanjut hasil pemeriksaan lanjutan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur, terkait pekerjaan sistem rancang bangun kamar operasi RSU Dr. H. Koesnadi dengan Pagu Kontrak senilai Rp. 13.461.000.000,- (Tiga belas milyar empat ratus enam puluh satu juta rupiah). “Banggar akan fokus pada persoalan dugaan tindak pidana dalam proses tender tersebut. DPRD sudah diundang oleh BPK Perwakilan Jawa Timur pada hari Rabu 25 Agustus 2021,” jelasnya.
Untuk, lanjutnya, menerima hasil audit BPKP Jatim, terkait pengadaan pekerjaan sistem rancang bangun kamar operasi RSU Dr. H. Koesnadi Bondowoso. Dari hasil pemeriksaan lanjutan oleh BPKP Jatim, dapat diketahui proses pengadaan barang dan jasa secara komprehensif serta langkah hukum terhadap dugaan pidana dalam proses tender.
Ditambahkan, pembahasan Banggar, akan menitikberatkan pada proses perencanaan dan tender RSU. Dr. Koesnadi, atau proses sebelum Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan. “Dalam LHP BPK jelas, PT. IWSH selaku pemenang tender Pekerjaan Sistem Integrasi Ruangan Operasi (SIRO) RSU. Dr. H. Koesnadi menyalahi aturan Perpres No 16 Tahun 2018.”, jelasnya.
Diduga, lanjutnya, ada unsur persekongkolan dan niat jahat pelaku pengadaan barang/jasa (PA, PPK, Pokja Pemilihan) yang meluluskan PT. IWSH yang seharusnya tidak lulus/gugur. (sam/mzm)