DPRD Apresiasi Polisi Usut Dana Penanganan Covid-19 Senilai 107 M

Mantan Kepala BPKAD Jember, Peni Artamedya dan pejabat PPTK saat menjalani pemeriksaan oleh Polda Jatim di Mapolres Jember. (Memo X/vin)

Jember, Memo X – Jajaran Polda Jawa Timur telah memanggil sejumlah pejabat di era Bupati Faida yang diduga mengetahui aliran dana penanganan Covid-19 tahun 2020 senilai Rp 107 miliar. Setidaknya ada 7 pejabat yang akan dipanggil oleh penyidik Polda Jatim untuk diperiksa di Mapolres Jember sejak, hari Senin (21/3).

Proses pemeriksaan sejumlah pejabat ini diapresiasi oleh salah satu pimpinan DPRD Jember, Ahmad Halim. Pemeriksaan ini menurut politisi dari Partai Gerindra ini agar terang benderang siapa yang harus bertanggung jawab. Pasalnya, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) lembaga auditor negara BPK RI terhadap APBD Kabupaten Jember tahun 2020 ditemukan sebanyak Rp 107 miliar yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. “Tentu pertama kami mengapresiasi langkah cepat dari APH (aparat penegak hukum) persoalan yang ada di Kabupaten Jember karena bagaimanapun juga ini adalah hasil temuan BPK RI tentang 107 miliar yang tidak dapat dipertanggung jawabkan,” kata Ahmad Halim di gedung DPRD Jember, Selasa (22/3/2022).

“Dan ini bisa menjadi jalan keluar terutama keuangan Pemkab yang akan membebani kalau sampai ini tidak ada putusan hakim katakanlah ini akan membuat neraca Pemkab normal lagi. Kami juga mensuport semua pihak terutama kepolisian dalam hal proses penegakan hokum. Kami juga akan menyambungkan terhadap lembaga-lembaga terkait, misalkan dengan BPK dan lembaga-lembaga lain agar proses ini bisa cepat selesai dengan ketentuan hukum yang ada,” sambungnya.

Lebih lanjut Halim berpesan agar jajaran Pemkab Jember mendukung upaya pihak kepolisian dengan memberikan data yang dibutuhkan. “Pemkab harus memberikan data penuh katakanlah data-data saksi penyidik untuk memberikan kelancaran proses tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, setelah memanggil mantan Plt Kepala BPBD Jember Mat Satuki, mantan pejabat PPK Harifin dan mantan bendahara BPBD Jember, Senin (21/3), penyidik dari Polda Jatim kemarin memanggil mantan Kepala BPKAD Jember, Peni Artamedya. Peni menjalani pemeriksaan bersama dua orang pejabat lainnya dari bagian hukum dan seorang PPTK. “Benar, kita periksa Bu Peni, ada juga dari bagian hukum dan dari PPTK. Kemarin Pak Satuki diperiksa sampai jam 12 malam. Besok akan kita panggil pejabat lainnya,” kata salah seorang sumber di kepolisian yang minta identitasnya dirahasiakan. (vin/mzm)