DPO Pembunuh Nenek di Ringkus Sat Reskrim Polres Situbondo Hingga ke Pasuruan

RESIDIVIS: Pelaku berinisial SY (23) yang merupakan residivis asal Prajekan Bondowoso yang berhasil diamankan

“ Pelaku pembunuhan TKP jalan Serojo yang buron hampir 1 bulan berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim diwilayah Pasuruan “ terang AKP Momon Suwito Pratomo, SH,MH Sabtu (2/9/2023)

Lebih lanjut, AKP Momon Suwito Pratomo, SH,MH menerangkan bahwa hasil interogasi dan pengakuan pelaku bahwa motif melakukan pembunuhan adalah karena sakit hati dengan cucu korban sebab sebelumnya pernah cekcok dan dipukul tanpa alasan yang jelas. Atas kejadian tersebut pelaku dendam terhadap cucu korban dan niat untuk membunuh salah satu dari keluarga cucu korban.

“ SY mengakui sudah merencanakan pembunuhan tersebut, diawali dengan membeli pisau cutter kemudian masuk kedalam rumah korban dengan menjebol atap rumah kemudian melakukan pembunuhan terhadap korban nenek Sumini “ pungkasnya

Selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Situbondo untuk diperiksa lebih lanjut. Tersangka dijerat kasus tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau pidana tertentu paling lama 20 tahun.(*)