DMI Kabupaten Malang Tegaskan Larangan Kampanye di Masjid

DMI Kabupaten Malang Tegaskan Larangan Kampanye di Masjid
Ketua DMI Kabupaten Malang KH. Imam Sibaweh (Foto: nif)

MEMOX.CO.ID – Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Malang KH. Imam Sibaweh menegaskan, semua calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Malang, dilarang berkampanye di dalam masjid.

“Memang tidak boleh (berkampanye di dalam masjid). Kami sudah sepakat,” kata Imam Sibaweh saat ditemui belum lama ini.

Sebagai tempat ibadah, semestinya masjid tidak dijadikan tempat menyampaikan hal yang mengandung muatan politik praktis. Walaupun, takmir masjid boleh berkampanye, takmir masjid boleh menjadi Jurkam (juru kampanye).

Tapi, ia menambahkan, jangan dijadikan kesempatan berkampanye di dalam masjid, ataupun saat khutbah untuk mendukung salah satu kandidat di pemilihan kepala daerah (Pilkada) nanti.

Saat disinggung pada Pemilu sebelumnya, apakah ada temuan?, ia mengaku, sejauh ini belum ada. Sebab, dirinya sudah mengintruksikan hal tersebut.

“Alhamdulillah di Malang sudah paham. Kan kami punya grup WhatsApp, saya perintah, se Kabupaten Malang langsung ditindak lanjuti,” pungkasnya.

Sebagai informasi, 27 November 2024 mendatang akan digelar pelaksanaan Pilkada serentak. Pilkada serentak tahun 2024 ini kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, akan diikuti sebanyak 37 provinsi, dan 508 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada pada bulan November mendatang. (nif/syn)