DLH Kota Malang Sarankan Pengelolaan CFD Libatkan Lintas OPD

Ft: Kabid Tata Lingkungan DLH Kota Malang, Tri Santoso.(MemoX/fat)
Ft: Kabid Tata Lingkungan DLH Kota Malang, Tri Santoso.(MemoX/fat)

Malang, MEMOX.CO.ID – Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Tri Santoso menyampaikan dalam pengelolaan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) yang diadakan pada hari Minggu di Jalan Ijen Kota Malang dapat melibatkan lintas OPD dan lebih berkonsep.

Pria yang kerap disapa Trisan mengungkapkan bahwa pada dasarnya CFD dalam rangka untuk melakukan pengendalian pencemaran udara yang berasal dari emisi gas buang kendaraan bermotor. Konsepnya berdasarkan SK Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) tahun 2015.

“CDF adalah hari bebas kendaraan bermotor. sebenarnya metode ini untuk melakukan evaluasi terhadap emisi gas buang kendaraan bermotor. Berdasar peraturan KLHK jika dalam satu ruas jalan ternyata terbukti bahwa dengan berlakukannya CFD ada penurunan emisi maka ruas jalan itu tidak boleh dilewati kendaraan bermotor untuk setiap harinya,”ujarnya.

“Nah ini menjadi dilematis, kalau itu konsepnya dilakukan berdasarkan konsep yang ditetapkan LHK,”sambungnya.

Akan tetapi seiring perkembangan, banyak masyarakat yang melakukan beberapa aktivitas untuk mengisi CFD. Seperti senam sehat, jalan sehat, hingga berkuliner. Tentu hal tersebut menjadikan CFD sebagai destinasi wisata baru bagi warga masyarakat Kota Malang.

“Untuk itu kami mengusulkan pengelolaan lintas dinas atau dalam pengomptimalan CFD. Sehingga tidak dibebankan ke satu dinas saja, akan tetapi butuh kolaboratif di tingkat Kota seperti Disporapar, Diskopindag,”jelasnya.

Menurutnya adanya CFD ini dijadikan oleh warga masyarakat sebagai ruang public atau open space. Dimana CFD merupakan kebutuhan umum di suatu wilayah Kota untuk berkumpul dengan suasana nyaman tanpa adanya polusi kendaraan.

“Saya berharap untuk kedepannya konsep dari CFD ini dapat lebih tertata lagi. Karena CFD yang dibutuhkan oleh masyarakat sebagai ruang terbuka untuk sarana rekreatif, sarana olahraga, Bahakan aktivitas ekonomi yang berupa UMKM,”(fat).