MEMOX.CO.ID – Dituduh menggelapkan uang proyek, seorang pekerja lepas (PL) asal Kota Malang Ferdian Adi Mulyo Mahendro (47) asal Kota Malang, melakukan gugatan kepada tiga (3) pimpinan kontraktor ke Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Rabu (05/06/2024)
Gugatan yang dilayangkan Ferdian Adi Mulyo Mahendro karena dirinya merasa dikriminalisasi oleh pimpinan perusahaan tempatnya bekerja yakni CV Dharma Bakti, PT Piranti Utama Makmur dan, CV Unggul Pertiwi.
Kondisi ini terjadi buntut dari ruwetnya badan usaha yang terlibat dalam proyek sekitar Rp789 juta itu untuk pengerjaan peningkatan jalan di Kabupaten Kediri tahun 2021.
Adi mengaku, awalnya terlibat dalam proyek itu sebagai pekerja lepas saja. Dia membantu pimpinan badan usaha berinisial CV Dharma Bakti dengan Wakil Direkturnya berinisial Subilal yang dikenalnya sejak tahun 2017.
Adi dilaporkan oleh pimpinan dari rekanan perusahaan tersebut yakni PT Piranti Utama Makmur ke Polda Jatim atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan. Laporan itu dilayangkan pada 25 Oktober 2022.
CV Dharma Bakti dalam proyek tersebut membantu CV Unggul Pertiwi yang sebelumnya telah ditunjuk oleh Pemkab Kediri. Namun, CV Unggul Pertiwi tidak mampu mengerjakan proyek tersebut karena adanya kesalahan penghitungan harga dibawah standar.
Akibatnya proyek tersebut sempat mandek karena CV MM menolak pengerjaan pengaspalan tersebut. Sebab, dana yang tersedia tidak cukup.
Selanjutnya, Adi diminta Subilal untuk mencari badan usaha lainnya yang mampu melanjutkan pengerjaan proyek tersebut, yakni PT Piranti Utama Makmur.
“PT Piranti Utama Makmur mau mengerjakan proyek tersebut dengan dibayar di akhir sesuai permintaan Pak Subilal, dengan catatan saya nanti pembayarannya dijaminkan dengan cek milik CV Darma Bakti dan surat pemblokiran Dana Dalam Rekening Perusahaan secara resmi untuk Bank Jatim dari CV Dharma Bakti dengan persetujuan owner PT Piranti Utama Makmur, Pak Kuncoro,” katanya.
Selanjutnya, terdapat pencairan dana senilai Rp703 juta dari pemblokiran rekening dan pencairan cek CV Unggul Pertiwi kepada Bank Jatim Cabang Pembantu Rungkut Surabaya pada 23 Juni 2021 hingga 7 Agustus 2021.
Kemudian, Subilal meminta Adi mencari rekening Bank Jatim milik CV Unggul Pertiwi yang berada di Rungkut, Surabaya. Setelahnya, Subilal meminta Adi mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening pribadinya dengan total senilai Rp376 juta. Sedangkan uang yang ditransfer ke rekening CV Dharma Bakti sebesar Rp200 juta.
Selanjutnya, Kuncoro saat ingin mencairkan dana bagian dari pengerjaan proyek tersebut yang dilakukan pihaknya dari CV Dharma Bakti tidak bisa dilakukan. Isi saldo atau cek yang ada kosong.
“Saya hanya pelaksana tugas, sedangkan penanggungjawab secara akte notaris CV Dharma Bakti yaitu direktur utama, wakil direktur, dan komisaris, nama saya tidak ada disana,” tambahnya.
Kuasa Hukum Ferdian Adi yakni Dalu E Prasetiyo Advokat dan Konsultan hukum DALU E PRASETIYO & PARNTERS mengatakan, bahwa kliennya merasa dirugikan, dan melakukan upaya hukum secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri pada 30 April 2024.
Kliennya menggugat tergugat I yakni Subilal selaku Wakil Direktur CV Dharma Bakti, tergugat II yakni Kuncoro selaku Direktur PT Piranti Utama Makmur dan tergugat III yakni Dhea Winnie Pertiwi selaku Direktur CV Unggul Pertiwi. Mediasi juga akan dilakukan pada Kamis (6/6/2024).
Hasil mediasi yang diharapkan terdapat tiga poin. Diantaranya, yakni PN Kabupaten Kediri dapat memerintahkan tergugat I yaitu Subilal untuk melakukan pembayaran kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pekerjaan proyek peningkatan jalan tersebut,”harapnya. (*/fik)