Disperdagin Situbondo Terapkan Aplikasi e-Retribusi Pasar

Pelaksanaan itu, digelar di aula pertemuan BPPKAD Kabupaten Situbondo, Jumat (02/07/2021). (her/im)

Situbondo, Memox.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Situbondo bersama Bank Jatim selaku mitra kerja Pemerintah Kabupaten Situbondo, akan meluncurkan aplikasi e-Retribusi Pasar, untuk mengurangi kebocoran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penggunaan kartu.

Hal itu dilakukan, sebagai tindak lanjut program nasional, program Pemerintah, tentang implementasi transaksi non-tunai pada Pemerintah Kabupaten/kota. Pelaksanaan itu, digelar di aula pertemuan BPPKAD Kabupaten Situbondo, Jumat (02/07/2021).

Uji coba e-Retribusi nantinya, akan dilaksanakan di empat pasar tradisional. Yakni, Pasar Mangaran, Panji, Kapongan dan Curah Kalak. Sementara Pasar Mangaran, Kabupaten Situbondo telah melakukan uji coba aplikasi e-Retribusi. “Dalam hal ini Bank Jatim bersama Kepala BPPKAD dan Kepala Disperdagin Situbondo, mengadakan kegiatan sosialisasi e-Retribusi kepada operator e-Retribusi pasar bersama kepala pasar se-Kabupaten Situbondo.

Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Jatim Cabang Situbondo, Irwan Eka Wijaya mengatakan, sistem ini merupakan yang pertama di Kabupaten Situbondo. Untuk penerapan e-Retribusi, Bank Jatim bermitra dengan Pemerintah Kabupaten Situbondo, keterlibatan Bank Jatim untuk memfasilitasi supaya bisa terlaksana e-Retribusi di pasar-pasar yang ada di Kabupaten Situbondo.

“Jadi kami membuatkan aplikasinya, kami latih Kepala pasar dan petugas pungutnya, supaya pada saat implementasi setiap harinya di pasar tidak canggung, tidak bingung, dengan harapan kalau ini berjalan baik e-retribusi berjalan dengan baik, tentunya, Pendapan Asli Daerah (PAD) akan meningkat, dari pembayaran e-retribusi pasar ini,” ungkapnya.

Menurutnya, melalui aplikasi komputer Ris (Q-RIS) atau Quick Respon Code Indonesian Standart yang disusun oleh Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan seluruh penyedia layanan pembayaran non tunai untuk menggunakan Q-RIS, guna memudahkan pembayaran digital juga pengawasannya oleh regulator lewat satu pintu saja.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), H Abd Kadir Jaelani mengatakan, dengan diterapkannya e-Retribusi, para pedagang diminta segera menyesuaikan diri untuk membiasakan membayar retribusi secara elektronik. “Diterapkannya e-Retribusi ini juga sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di masa pandemi, karena pemungutan retribusi sudah tidak menggunakan uang tunai yang sangat rentan menyebarkan virus,” kata H Abd Kadir Jaelani.

Sambung H Abd Kadir, sistem pembayaran e-Retribusi merupakan salah satu inovasi dari Disperdagin Kabupaten Situbondo untuk mempermudah para pedagang dalam membayar retribusi. Selama ini pembayaran retribusi dilakukan secara tunai, sekarang cukup menggunakan kartu dan penerapannya akan diperluas di seluruh pasar yang ada di Kabupaten Situbondo. (her/im/mzm)