Kota Malang,Memox.co.id – Satlantas Polresta Malang Kota Imbau masyarakat pemohon SIM (Surat Ijin Mengemudi)SIM yang masa berlakunya habis selama masa pandemi COVID-19 terhitung mulai dari tanggal 24 Maret – 29 Mei 2020 diberi dispensasi proses perpanjangan SIM mulai tanggal 2 Juni – 30 Juni 2020.
Imbauan tersebut disampaikan kepolisian Polresta Malang Kota melalui Kasat Lantas Kompol Priyanto S.I.K mewakili Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Simarmata S.sos, S.I.K MH,Selasa (09/06/2020).
Lebih jauh dirinya menjelaskan, pemberian dispensasi tersebut mengacu pada Surat Telegram Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor ST/1561/VI/YAN.1.1./2020.
Sebagai cacatan apabila pemegang SIM tersebut tidak melakukan perpanjangan SIM di waktu pemberian dispensasi tersebut di atas, maka tidak dapat melakukan proses perpanjangan tetapi harus melaksanakan proses penerbitan SIM dengan mekanisme penerbitan SIM baru,” terangnya.
Lanjutnya, kami juga mengharapkan kerjasamanya khususnya bagi masyarakat pemohon SIM untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti mengenakan masker dan menjaga jarak.
“Masyarakat tidak perlu kuatir seluruh masyarakat pemohon SIM wajib menjalani protokol kesehatan Covid-19 mulai dari mencuci tangan dan masuk ke dalam bilik sterilisasi Covid-19 sebelum masuk kekawasan kantor Satpas SIM Polresta Malang Kota,” terangnya.(fik)
