MEMOX.CO.ID – Ini menjadi kabar gembira bagi para buruh atau pekerja, sebab jika ada perusahaan yang nakal dan tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang akan membuka posko pengaduan THR.
Posko ini ditujukan untuk melakukan pengaduan bagi pekerja maupun perusahaan yang mengalami kendala dalam merealisasikan THR.
“Kita akan membuka Posko Pengaduan. Apabila ada perusahaan yang mungkin karena ada kendala situasi keuangan di perusahaan itu, bisa lapor ke Disnaker untuk difasilitasi,” ungkap Kepala Disnaker Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo belum lama ini.
Tahun 2023, Yoyok mengaku juga membuka posko pengaduan. Namun, tahun lalu tidak ada pekerja maupun perusahaan yang mengalami kendala terkait realisasi THR.
Dengan demikian, tahun ini ia berharap semua perusahaan di Kabupaten Malang bisa memenuhi kewajibannya. Dan THR bisa dibayarkan paling lambat H-7 menjelang Lebaran Idul Fitri 2024 atau 1445 Hijriah.
Sebelumnya, saat pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu, sebagian perusahaan dikabarkan merealisasikan pembayaran THR dengan dicicil. Namun hal itu menjadi sorotan pemerintah. Yoyok menyebut, THR harus direalisasikan secara utuh tanpa dicicil.
“Kita berdoa seperti itu. Kita berdoa mudah-mudahan semuanya bisa memenuhi kewajibannya,” pungkasnya. (nif/syn)






