Indeks

Disnaker Kab Malang Himbau Perusahaan Segera Membayar THR Karyawan

Kadisnaker Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo (MemoX/nif).

MEMOX.CO.ID – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo menghimbau perusahaan di Kabupaten Malang untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruhnya.

“Pemberian THR itu wajib diberikan perusahaan. Karena itu sudah berlangsung bertahun-tahun,” katanya saat ditemui di Pendopo Singosari, Kabupaten Malang Rabu (13/3/2024).

Sehingga pihak perusahaan bisa merealisasikan pemberian THR paling lambat H-7 lebaran Idul Fitri 2024 atau 1445 Hijriah.

Ia menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan, THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

“Seperti yang di tahun kemarin-kemarin, paling lambat seminggu. Aturannya sama seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.

THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang diberikan dengan perhitungan besaran secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Berdasarkan regulasi itu, pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan, sudah berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Selanjutnya, pekerja atau buruh yang bekerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Jika mengacu pada penjabaran tersebut, maka THR wajib dibayarkan kepada pekerja atau buruh dengan status pekerja tetap atau PKWTT, maupun status pekerja kontrak atau PKWT. “Kita berdoa agar semua perusahaan bisa memenuhi kewajiban tersebut,” pungkasnya. (nif)

Exit mobile version