MEMOX.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nganjuk bekerja sama dengan Satlantas Polres Nganjuk melaksanakan kegiatan operasi penertiban kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) di Jalan Kecubung, Pace, Kamis (30/05/2024).
Sasarannya kendaraan yang membawa muatan melebihi batas kapasitas muatan atau over load serta kendaraan yang melebihi batas atas dan panjang maksimal dimensi muat atau over dimensi.
Kepala Dinas Perhubungan Nganjuk Tri Wahyu Kuntjoro melalui Kepala Bidang Angkutan dan Transportasi, Makrus mengatakan, pihaknya bersama Satlantas Polres Nganjuk menggelar operasi ini agar angkutan barang membawa muatan sesuai dengan jumlah tonase yang ditentukan.

“Tujuan kegiatan ini untuk menjaga keselamatan berkendara di jalan raya, dan untuk mengetahui kendaraan mana saja yang layak jalan maupun tidak, dalam hal ini yakni pemeriksaan KIR. Sehingga apabila kenderaan tersebut melanggar ketentuan peraturan, maka langsung dilakukan penilangan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Nganjuk,” ujarnya.
“Ini semu dilakukan dengan harapan tercipta ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan raya,” imbuhnya.
Dalam kegiatan ini, petugas melakukan pemeriksaan dokumen kendaraan dan perjalanan persyaratan teknis dan laik jalan. Juga dilihat tata cara pemuatan daya angkut dan pemeriksaan dimensi kendaraan.
“Pemeriksaan ini agar tidak ada pelanggaran sesuai pasal 277 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,” tandasnya.
Makrus menambahkan, dengan banyaknya kendaraan dump truk yang membawa muatan berlebih dan dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Dari audit kendaraan dalam kegiatan tersebut, lanjut Makrus, ada 84 kendaraan yang diperiksa, terdarpat 23 pelanggaran kir yang belum diperpanjang. (yoe/mif)