MEMOX.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menyebut penarikan parkir di Anjungan Tuna Mandiri (ATM) di Kota Malang tidak harus ada pungutan. Hal tersebut menjadi permasalahan parkir di Kota Malang saat ini yang menjadi sorotan publik, termasuk kejelasan status penarikan retribusi parkir di ATM.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menyampaikan, bahwa parkir ATM masuk dalam kategori parkir dalam keadaan tidak bergerak.”Parkir di ATM ini merupakan parkir dalam keadaan tidak bergerak,”ujarnya.
Pihaknya menjelaskan bahwa pemugutan parkir di area ATM tidak pernah ditetapkan sebagai lahan parkir khusus. “Terkait dengan penarikan parkir di ATM, itu tidak pernah kami tetapkan sebagai tempat parkir khusus,”ungkapnya.
Pihaknya juga menghimbau apabila masyarakat menemukan dan mengalami kejadian di tarik tarif parkir pada tempat ATM, maka dapat melaporkan kepada pihak Dishub. Hal tersebut nantinya akan ditindak lanjuti oleh Dishub Kota Malang.
“Jika dari masyarakat nanti apabila menemukan pada tempat ATM ditarik tarif parkir, maka dapat melaporkan kepada kami, titiknya dimana, kami akan ke sana menindak,”tungkasnya.
Menurut Widjaja, ATM bukan merupakan titik tempat parkir resmi, karena area tersebut bagian dari layanan tersendiri. Namun pihaknya juga menyebutkan apabila untuk lahan parkir ATM bersama diperbolehkan, karena terdapat ketentuannya sendiri.
“Karena ATM itu bukan titik parkir resmi, itu bagian dari layanan tersendiri. Tidak ada ATM untuk parkir, kecuali beberapa ATM bersama, di situ ada ketentuannya sendiri,”imbuhnya.(fat)