Indeks

Direktur CV ADHI DJOJO Bernafas Lega, Gugatan Wadir Ditolak

Nganjuk, Memox.co.id – Muhamad Burhanul Karim Direktur CV ADHI DJOJO dan Mulyadi, Komisaris CV ADHI DJOJO merasa lega setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Melalui informasi Elektronik E Court mengumumkan amar putusan gugatan perkara Nomor : 148/Pdt.G/2020/PN Gpr, Hari ini 08 Juni 2021, diantaranya menyatakan menolak provisi penggugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (N.O / Niet Ontvankelijk Verklaard).


Muh. Burhanul Karim  melalui kuasa hukumnya Prayogo Laksono,SH.MH sangat mengapresiasi putusan majelis hakim karena sudah sangat obyektif di dalam menganalisa perkara ini .

Pihaknya menganggap gugatan yang dituduhkan kepada klienya dalam perkara ini adalah gugatan yang mengada – ada dan tidak mampu dibuktikan oleh penggugat dalam Hal ini Bagus Setyo Nugroho.
Selain itu dikuatkan pula dalam amar putusan tersebut majelis hakim juga mengabulkan salah satu eksepsi yang pernah dia jukan diantaranya tentang kewenangan kopetensi relatif, gugatan eror In persona, gugatan kurang pihak serta gugatan penggugat kabur (Obscuur Lible).

Dengan ditolaknya permohonan provisi penggugat, Prayogo menganggap lebih menguatkan posisi kliennya sebagai jajaran Direktur dan Komisaris CV ADHI DJOJO dan menganggap pemberhentian dengan hormat Bagus Setyo Nuroho (Wakil Direktur CV ADHI DJOJO) sebagaimana yang telah tercatat pada sistem administrasi Badan Usaha Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-0036186-AH.01.16 Tahun 2020 tanggal 24 Nopember 2020 adalah sah karena belum ada pembatalan dan atau dibatalkan oleh putusan pengadilan. Meskipun masih ada upaya banding maupun upaya hukum lainnya, ia mengganggap bahwa penggugat bukan lagi merupakan bagian dari CV ADHI DJOJO.(wan/ono)

Exit mobile version