Direksi PDAM Wajib Beri Pelayanan 24 Jam

Perintah Sutiaji pada Direksi dan Pengawas PDAM Kota Malang

Kota Malang, Memo X

Walikota Malang, Sutiaji melantik jajaran Direksi dan Dewan Pengawas, PDAM Kota Malang. Proses pelantikannya bertepatan dengan hari ulang tahun (HUT) Kota Malang ke 105 tahun.  di Lobby Kantor PDAM Kota Malang, Senin (1/4/2019) sore.

                Pelantikan orang nomor satu di PDAM Kota Malang bersama pegawasnya itu, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Malang nomor : 188.45/masing-masing nomor 113 s/d 115/35.73.112/2019 tentang Pengangkatan Direktur Utama, Direktur Teknik, Direktur Administrasi Keuangan, PDAM Kota Malang.

                Dan 188.45/116/35.73.112/2019 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas PDAM Kota dari unsur independen.  Sutiaji  mengucapkan selamat kepada  Direksi dan Dewan Pengawas PDAM Kota Malang  yang telah terpilih. Pesannya kepada Direktur Utama, M. Nor Muhlas, SPd. MSi; Direktur Teknik, Ir. Ari Mukti, MT; Direktur Administrasi Keuangan, Mokhamad Syaifudin Zuhri, SE, MM; dan Dewan Pengawas, Moh. Nur Wahyudi, SPd, agar menjalankan amanah demi kepentingan masyarakat luas Kota Malang.

“Para pejabat yang diangkat harus paham akan amanah yang harus dijalankan. Meski PDAM menjadi yang terbaik, namun tidak boleh diam. Harus berpikir, ke depan harus dibawa kemana. Dalam efisiensi dan optimalisasi, fokus tujuan utama yaitu pelayanan masyarakat. Karena ini perusahaan yang ditarget 90 milyar. Harus bekerja tanpa lelah dalam pelayanan 24 jam kepada masyarakat. Saya memiliki keyakinan PDAM Kota Malang mampu. Semoga tugas dan tanggung jawab yang diembankan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ungkap Sutiaji.

Sutiaji berharap, momentum ini dapat menjadi spirit bagi peningkatan pelayanan publik, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan air minum dan air bersih di Kota Malang. “Jabatan yang diemban, merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara institusional dan konstitusional kepada masyarakat dan pemerintah. Sedangkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga wajib dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, sesuai dengan sumpah yang telah diikrarkan,” tambah Sutiaji.

PDAM Kota Malang sebagai perusahaan daerah, memiliki peran ganda. Di satu sisi sebagai institusi layanan publik, maka misi sosial tetap diperhatikan, namun di sisi lain juga berorientasi ekonomi, yakni untuk mendapatkan profit atau keuntungan yang bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Secara internal, langkah yang harus dilakukan adalah konsolidasi organisasi, yakni membangun komunikasi dan menciptakan harmonisasi, bersatu, melangkah dan bergerak bersama dengan seluruh sumber daya PDAM Kota Malang, guna meningkatkan kualitas kinerjanya. Hal serupa juga dilakukan untuk tatanan eksternal.

 Bersama seluruh stakeholder terkait, direktur dan seluruh jajaran manajemen PDAM Kota Malang juga dituntut untuk meningkatkan berbagai percepatan, sehingga pengembangan jaringan dan peningkatan kuantitas dan kualitas layanan distribusi produk yang dihasilkan dapat dilaksanakan secara optimal.

Turut hadir dalam pelantikan jajaran Direksi  dan Dewan Pengawas PDAM Kota Malang, diantaranya Wakil Walikota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Fransisca Rahayu Budiwiyarti, Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto dan Kepala OPD di lingkungan Pemkot Malang. (rhd//man/adv)