Dinsos Pemekasan Klarifikasi, Penyaluran BLT Boleh Diambil Melalui Barang

“Apabila ada data informasi yang lebih komplit nanti bisa kami konfirmasi lalu kita akan menindak lanjuti agar tidak ada lagi pemotongan dalam semua bentuk bansos kedepannya,” jelasnya, Senin (5/12/22) lalu.

Sementara itu, pihaknya akan melihat dan mengevaluasi, serta dilakukan koordinasi kepada pihak terkait. Jika terbukti ada yang melakukan pemotongan bantuan sosial, akan mendapatkan sanksi.

“Segara laporan jika ada yang melakukan itu. Kami dengan tegas jika terbukti akan kami tindak. Semoga kedepan tidak ada lagi bentuk pemotongan, karena bantuan tersebut untuk masyarakat miskin dari Kementeran Sosial,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Keputusan Dirjen Pemberdayaan Sosial nomor 120/5/HK.01/8/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Sembako, Bab II tentang pelaksanaan program sembako. Bila merujuk pada Poin 2 tentang mekanisme penyaluran bantuan melalui pos penyalur berbunyi “Penyaluran bantuan sosial program sembako dilakukan oleh pos penyalur dengan memberikan uang tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat. (udi/ono)