Indeks

Dinkes Kota Malang Imbau Agar Hilangkan Stigma Negatif Bagi Pengidap HIV

Ft: Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, Husnul Muarif.(MemoX/fat)
Ft: Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, Husnul Muarif.(MemoX/fat)

Malang, MEMOX.CO.ID – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, Husnul Muarif pentingnya kolaborasi antarberbagai pihak dalam pemberantasan HIV/AIDS. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.23 Tahun 2022 Tentang penanggulangan HIV/AIDS dan PIMS (Penyakit Infeksi Menular Seksual) pentingnya dalam menurunkan hingga meniadakan infeksi baru HIV.

Dinkes juga terus melakukan berbagai upaya preventif melalui kampanye, sosialisasi, dan berbagai kegiatan edukasi lainnya guna memberikan pemahaman pada masyarakat akan bahaya HIV/AIDS, termasuk untuk mendukung pengidap HIV/AIDS dengan menghilangkan stigma negatif pada mereka.

“Kami harus memberikan hak-hak mereka yang setara. Hilangkan stigma negatif, jangan ada diskriminasi,” tegasnya.

Husnul mengatakan jika sekitar 600 orang terdiagnosis positif HIV/AIDS di Kota Malang pada tahun 2024 (sampai bulan November). Sementara itu, berdasarkan Profil Kesehatan Kota Malang Tahun 2023, pada tahun tersebut jumlah kasus HIV di Kota Malang ada 512 dengan rincian 408 laki-laki dan 104 perempuan.

Dari jumlah tersebut, didominasi pasien kelompok umur 25-49 tahun sebanyak 266 orang dengan rincian 194 laki-laki dan 72 perempuan. Fenomena pun sama dengan di tahun 2022.

“Di tahun 2024 penemuan kami di angka 600. Sedangkan untuk akumulasi saat ini ada 2.000an penderita yang masih menjalani pengobatan di Kota Malang,”ungkap Husnul.

Husnul menuturkan bahwa Dinkes Kota Malang beserta 16 puskesmas dan beberapa rumah sakit memberikan layanan pemeriksaan dan pengobatan HIV/AIDS. Terlebih lagi, Puskesmas Dinoyo dan Puskesmas Pandanwangi menyediakan layanan ekstra.

“Jadi ini bisa diakses oleh klien di luar jam layanan reguler sehingga kami bisa melayani mulai pukul 13.00 WIB hingga 19.00 WIB. Karena ini program nasional, maka yang mengakses tidak hanya warga ber-KTP atau berdomisili di Kota Malang saja, namun juga bisa diakses warga Malang Raya dan bahkan juga ada dari luar Malang Raya,” terang Husnul.

“Kami juga memberikan dan konseling sukarela (TKS) atau mobile volunter counseling and test (VCT). Ini sesuai permintaan klien untuk dapat dilakukan pemeriksaan. Itu yang melakukan teman-teman puskesmas dan rumah sakit,”sambungnya.

Lebih lanjut, VCT merupakan layanan konseling dan tes yang dilakukan atas inisiatif klien, baik perseorangan maupun melalui komunitas. Tujuannya untuk mencegah penularan HIV, memberikan dukungan moral, informasi, serta dukungan lainnya kepada ODHA, keluarga dan lingkungannya. Tidak hanya konseling, tapi juga dapat melakukan tes HIV berupa tes darah untuk memastikan adanya antibodi HIV di dalam sampel darah. (fat)

Exit mobile version