Jember, Memox.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Jember menduga ada penyelewengan dana bantuan operasional Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tahun 2019 yang disertai LPJ fiktif oleh KONI Jember.
Tidak sekedar hanya menjadikan isu, Rabu (28/4/2021) Ketua GMBI Jember, Nailil Hufron melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum. Hufron menyerahkan berkas pelaporan dugaan penyelewengan dana Porprov tersebut di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Penyerahan Berkas Ini sebagai bukti keseriusan kami mengawal dana publik bahwa tidak seharusnya oknum-oknum tertentu menyelewengkan dana atlet demi kepentingan pribadi dan kelompoknya, kita akan kawal hingga tuntas kasus ini,” Hufron saat dikonfirmasi melalui Ponselnya.
Sebagai informasi penyelenggaraan Porprov 6 Jawa Timur waktu itu dilaksanakan mulai tanggal 06 – 13 Juli tahun 2019 di empat kabupaten meliputi Gresik, Lamongan, Tuban, dan Bojonegoro. Sesuai dengan hasil koordinasi dengan KONI Jatim tentang distribusi anggaran bantuan maka seluruh kabupatan se Jawa Timur mendapatkan bantuan dana tersebut termasuk Kabupaten Jember.
Dana yang di terima oleh Koni Jember sebesar Rp. 135.500.000 dipotong pajak menjadi sekitar Rp 127 jutaan. “Besarnya Rp 120 juta an. Dana tersebut digunakan untuk keperluan operasional Kontingen atlet di kabupaten Jember,” kata Hufron.
Hufron mengaku sengaja melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum karena berdasarkan data yang dimilikinya ada dugaan penyimpangan.
“Saya sudah menganalisa, membaca laporannya, sekaligus data buktinya sudah kita kantongi, hari ini laporan telah diterima dengan baik oleh Petugas Kejaksaan Jawa Timur dan dalam minggu ini akan segera diproses,” tutup Hufron.
Sementara itu Bendahara KONI Jember, Indi Naidha saat dikonfirmasi terkait pelaporan yang dilakukan GMBI menanggapinya dengan santai. Menurutnya dugaan penyelewengan itu tidak ada karena semuanya telah dilaporkan kepada KONI Jatim sebagai pihak yang pemberi dana. ”Kebetulan penerima mandatnta saya, sehingga saya tahu penggunaannya,” katanya.
Dana tersebut diserahkan oleh KONI Jatim kepada masing-masing KONI kabupaten-kota untuk dipergunakan kebutuhan tiap kabupaten-kota.
”Dana bantuan operasional yang diberikan kepada tiap kabupaten-kota buat sak karepe (terserah untuk kebutuhan Porprov) asalkan ada rekap ada LPJ, LPJ ku lengkap sudah saya laporkan ke KONI Jatim koq mas dan diterima, mangkane aku tenang-tenang ae. Saat itu selama penggunaan dana itu selalu berkomunikasi dengan pengurus KONI Jatim,” jelasnya.
Lebih jauh adanya laporan kepada Kejaksaan Tinggi Surabaya, Indi menilai itu karena pihak yang melaporkan tidak paham dengan mekanismenya penggunaannya.
”Mereka tidak paham mekanismenya. Saat itu tidak ada anggaran dari pemerintah bahkan saya keliling ke empat kabupaten (tuan rumah) dengan biaya sendiri diluar dana itu. Saya selalu koordinasi dengan pengurus KONI Jatim untuk setiap penggunaan dana itu dan semuanya lengkap ada SPJnya ada tanda tangannya semua,” pungkas pengusaha yang juga Bendahara DPD Golkar itu. (vin/mzm)






