Blitar, Memo X
Satreskrim Polres Blitar Kota saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tuliskriyo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar. Bahkan polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blitar, Dwi Novianto mengaku, pertanggung jawaban penggunaan DD tahap pertama dan kedua tahun 2018 di Tuliskriyo memang bermasalah. Bahkan, pencairan DD tahap ketiga yang mencapai sekitar Rp 280 juta terpaksa tidak bisa dicairkan.
“Kalau pencairan tahap pertama dan kedua kan mudah. Nah untuk tahap ketiga, desa harus memberikan laporan pertanggungjawaban berupa penyerapan tahap pertama dan kedua minimal 75 persen, serta pembangunan fisik minimal 50 persen. Persayaratan tahap ketiga ini desa Tuliskriyo tidak bisa memenuhinya,” kata Dwi, Rabu (03/04/2019).
Lebih lanjut Dwi menandaskan, bahkan berdasarkan informasi yang diterimanya, keberadaan bendahara Desa Tuliskriyo sampai saat ini tidak diketehui. Padahal sebelumnya, pihaknya sudah melakukan beberapa upaya untuk memberikan opsi penyelesaian masalah. Tetapi ternyata permasalahan tak kunjung selesai dan membuat masyarakat melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
“Masalah ini juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sampai saat ini kita juga belum menerima rekomendasi dari BPK terkait mekanisme pencairan DD tahap ketiga itu. Jadi kita ya masih tetap menunggu,” ujarnya.
Dwi Novianto menyebut, pencairan DD maupun ADD tahap pertama 2019 dipastikan bisa dilakukan, asalkan memenuhi persyaratan, yakni perencanaan masuk dalam APBDes 2019. (fjr)
