Indeks

Diduga Tak Berizin, Satgas Covid-19 Cek Klinik Rapid Tes Antigen di Pelabuhan ASDP Ketapang dan Tanjung Wangi

Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi saat menggelar pengecekan klinik rapid tes antigen dan Genos Covid-19 diluar Penyeberangan ASDP Ketapang, Sabtu (17/7/2021).

Banyuwangi, Memox.co.id – Satgas Covid-19 Gabungan Kabupaten Banyuwangi, melakukan Pengecekan Tempat Rapid Tes Anti Gen dan Genos Covid -19 di Luar Pelabuhan ASDP dan Pelabuhan Tanjung Wangi yang diduga tidak memiliki izin.

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu melalui Kasatpolairud, Kompol Jeni Al Jauza saat ini pihaknya menggelar pengecekan tempat rapid Tes Anti Gen dan Genos Covid -19 di Sepanjang jalan menuju Penyebrangan ASDP Ketapang dan Pelabuhan Tanjung Wangi, Desa Kalipuro dan Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro.

Dalam pengecekan tersebut diikuti anggota klinik bersama sama dengan petugas Kasatgas penanganan covid 19 kecamatan kalipuro Henry, Kordinator Satgas penanganan covid 19 dinas kesehatan Banyuwangi Edi, Danlanal Banyuwangi Letkol laut (O) Eros Wasis S.H, Satpolairud Polresta Banyuwangi Jeni Al Jauza beserta anggota, Kapolsek Kalipuro Iptu Hadi waluyo beserta anggota, Anggota Koramil Kalipuro Peltu k. Fausi bersama anggota.

“Sasaran kegiatan pengecekan ada empat Klinik Rapid Tes dan Genos Covid-19 yang tidak memiliki Ijin, Klinik Rapid dan Swab yang memiliki tenaga Medis tanpa sertifikasi,” kata Jeni Al Jauza, Sabtu (17/7/2021).

Menurut Kompol Jeni, hasil kegiatan pengecekan di tiga (3) Klinik, didapatkan tempat Praktek/Klinik rapid tes antigen tidak memiliki ijin.

“Kami langsung melakukan penutupan tiga klinik, yaitu Klinik Anugerah, Klinik Shinta dan Klinik Sunlab,” ungkap Kasatpolairud Polresta Banyuwangi.

Kompol Jeni Al Jauza menghimbau kepada para klinik yang membuka praktek rapid tes harus menggunakan tenaga kesehatan yang sudah mempunyai sertifikasi. “Disamping itu tempat praktek yang sesuai untuk digunakan dan tidak berdekatan dengan penjual makanan yang ada di sekelilingnya,” imbaunya.

Satgas Covid-19 menegaskan kepada masyarakat yang akan melaksanakan rapid tes agar mematuhi protokol kesehatan sesuai Inpres No 6 tahun 2020 untuk memutus rantai penyebran Virus Covid-19.

“Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, masyarakat harus mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes). Kalau keluar rumah harus pakai masker, Jaka kebersihan, setiap habis keluar rumah harus cuci tangan, jaga jarak minimal 1 meter, hindari kerumunan,” pungkasnya. (ras/mzm)

Exit mobile version