Hukum  

Diduga Korupsi dan Rugikan Uang Negara Rp646 Juta, Eks Kades Wadung Ditangkap

Diduga Korupsi dan Rugikan Uang Negara Rp646 Juta, Eks Kades Wadung Ditangkap
Mantan Kepala Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. (Foto:nif)

MEMOX.CO.ID – Mantan Kepala Desa (Kades) Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang ditangkap atas dugaan kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2019-2021. Tersangka bernama Suhardi warga Desa Wadung ini dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polres Malang.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menerangkan, kasus ini bermula saat Suhardi menjabat sebagai Kades Wadung tahun 2017-2023. Kemudian, pada tahun 2019-2021, Pemerintah Desa (Pemdes) mendapatkan ADD dan DD.

“ADD tahun 2019 sekitar Rp 500 juta. DD Rp 926 juta. Tahun 2020 ADD Rp 506 juta. DD Rp 965 juta. Kemudian tahun 2021 ia mendapatkan ADD sebesar Rp 507 juta, DD Rp 996 juta,” katanya saat ditemui di Polres Malang Kamis (16/5/2024).

Akan tetapi, DD/ADD itu malah diselewengkan oleh mantan Kades Wadung, dengan cara melakukan pengelolaan sendiri terhadap keuangan tersebut.

“Dan penggunaannya tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPB Des) tahun anggaran 2029-2021 yang sudah dibuat,” katanya.

Sehingga, lanjut Imam, terjadi kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 646 juta setelah mendapatkan hasil audit oleh Inspektorat Kabupaten Malang.

Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah menambahkan, dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan secara sendiri tanpa melibatkan orang lain.

“Yang mana, kegiatannya cendrung fiktif tanpa bisa dibuktikan,” katanya.

“Misalnya pembelian kipas angin, meja rapat, menambah uang BLT, seragam dinas dan lain sebagainya. Namun ini semua tidak bisa dibuktikan,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, pria berusia 68 tahun itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Pasal 2 ayat 1 pidana penjara paling lama 20 tahun. Pasal 3 pidana penjara paling lama 20 tahun dan Pasal 8 pidana paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (nif/syn)