MEMOX.CO.ID – Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi dihadapan para awak media menyebutkan selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari sebanyak 50 pelaku tindak kejahatan telah diamankan.
Termasuk berhasil mengembalikan barang bukti curanmor kepada pemiliknya yang samasekali tidak dipungut biaya satu rupiahpun alias gratis, Kamis (22/10/26).
Pertanyaan tersebut disampaikan Kombes Pol Danang pada saat press release hasil Operasi Sikat Semeru 2026 yang digelar sejak tanggal 10 hingga 21 Oktober 2026
Sebanyak 38 kasus kriminal diungkap oleh Polresta Malang Kota selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 yang digelar secara serentak di jajaran kepolisian wilayah Polda Jatim.
Dalam keterangannya Kombes Pol Danang menjelaskan, Operasi Sikat Semeru ini lebih menyasar kepada para pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan, pencurian dengan kekerasan (Curas).
Selama pelaksanaan kami berhasil
mengungkap 38 kasus kejahatan.
Dengan rincian 12 kasus merupakan Target Operasi (TO) dan 26 kasus non TO.
Dari hasil pengungkapan, curat mendominasi dengan total 21 kasus yang terdiri 10 kasus TO dan 11 kasus non TO. Kemudian, polisi juga mengungkap 16 perkara curanmor terdiri dari satu kasus TO dan 15 kasus non TO.
Selain itu, satu kasus lainnya berkaitan dengan kepemilikan senjata tajam (sajam) dan masuk dalam target operasi.
Dari keseluruhan kasus yang diungkap, polisi mengamankan 50 tersangka. Terdiri dari 16 tersangka masuk dalam target operasi dan 34 tersangka non target operasi.
“Seluruh tersangka yang diamankan berasal dari wilayah Malang Raya. Untuk rentang usia, antara 25 hingga 45 tahun dan saat ini perkaranya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Terkait kasus kepemilikan senjata tajam, polisi mengamankan satu bilah celurit bergagang cokelat dengan panjang sekitar 61 sentimeter dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV dari rumah korban.
“Untuk modus yang dilakukan pelaku curat, mengambil barang milik korban dengan merusak gembok rumah atau lemari kamar. Untuk pelaku curanmor, merusak rumah kunci kontak agar sepeda motor dapat dibawa,”ungkapnya.
Pada kesempatan itu juga Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang memberikan langsung kepada 3 masyarakat korban pelaku curanmor setelah pihaknya kepolisian berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti hasil kejahatan.(fik)
