Hukum  

Di Kota Malang, Ratusan Ranmor R2 Terjaring Ops Cipkon Mulai Diambil Pemiliknya

MEMOX.CO.ID – Polresta Malang Kota mempersilahkan pemilik mengambil kendaraan yang terjaring Ops Cipkon Kamseltibcar lantas pasca tahun baru 2024. Dengan syarat sudah mengikuti sidang sidang tilang, Jum’at (05/01/2024).

Seperti dikatakan Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno dirinya mempersilahkan bagi pemilik masyarakat yang kendaraannya disita dapat mengambil dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.

Antara lain bagi pemilik kendaraan, wajib menunjukkan STNK, BPKB asli dan surat bukti sudah mengikuti sidang tilang.

“Mekanisme pengambilannya, wajib menunjukkan surat sah bukti kepemilikan kendaraan, kendaraan yang menggunakan knalpot bising harus dipasang kembali standar pabrikan,” ungkapnya.

Hari ini halaman Polresta Malang Kota menjadi bengkel dadakan. Sat lantas hingga pukul 15:00 WIB, melayani pengambilan 164 unit dari 586 unit kendaraan yang tidak memenuhi spektek (spesifikasi teknis) seperti Knalpot Brong dan yang terindikasi digunakan balap liar.

“Hari ini 164 unit Kendaraan sudah diambil, yang tersisa dihalaman mapolresta masih 422 unit kendaraan. Diantaranya Roda dua 419 unit dan roda empat 3 unit,” ujar Kompol Aris

Sementara yang sudah mengikuti sidang pada hari Kamis tanggal 4 Januari ini, sebanyak 266 pemilik, yang mengambil kendaraan 164 unit, yang belum diambil 102 unit.

“Kendaraan akan kami tahan dulu, jika pemilik tidak bisa menunjukkan syarat kelengkapan sewaktu pengambilan” tegasnya.

“Apabila nanti ada kendaraan yang belum atau tidak segera diambil, kami akan lakukan pengecekan nomor rangka, nomor mesin dan setelah itu akan langsung diserahkan ke Satreskrim Polresta Malang Kota untuk dilakukan proses hukum.” Imbuhnya. (*)