MEMOX.CO.ID – Sebanyak 9 (sembilan) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang mendapatkan remisi tambahan sesuai dengan SK Menteri Hukum dan HAM nomor : PAS-878 PK.05.04 Tahun 2023, Selasa (30/05/2023).
Remisi kemanusiaan, yang diberikan pada narapidana dengan masa pidana paling lama satu tahun, yang telah berusia di atas 70 tahun atau menderita sakit berkepanjangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 29 aturan yang sama.
Pembacaan surat keputusan remisi tambahan usia di atas 70 tahun tahun 2023 dilanjutkan dengan penyerahan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan penerima remisi tambahan usia diatas 70 tahun atas nama Renaldo.
Penyerahan remisi tambahan usia diatas 70 tahun di Lapas Kelas 1 Malang oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Malang Heri Azhari, diwakili Kepala Seksi Bimkemasyarakatan Muhammad Faishol Nur.
Adapun untuk penerima Remisi Khusus Lanjut Usia (RLU) I ada 8 orang dengan rincian besaran 2 Bulan untuk 1 orang WBP, 4 Bulan untuk 2 orang WBP dan 5 Bulan untuk 5 orang WBP. Sedang untuk penerima Remisi Khusus Lanjut Usia (RLU) II dengan besaran 6 bulan untuk 1 orang WBP.
Pemberian remisi tambahan usia di atas 70 tahun dari berbagai kasus kejahatan antara lain kasus PPA 5 orang, pembunuhan 2 orang kondisi kesehatan 1 orang, dan kasus narkotika 1 orang.
WBP Lansia menerima Pemberian Remisi Khusus Hari Lansia ini bertempat di Aula atas Lapas Kelas I Malang. SK Remisi dibacakan oleh petugas Lapas dan penyerahan remisi khusus kemudian diberikan secara simbolis oleh Kasie Bimkemas, Muhammad Faishol Nur.
Dirinya juga menyampaikan ucapan dari Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari, selamat atas WBP Lansia yang menerima remisi khusus di Hari Lansia. Pemberian remisi ini merupakan wujud pelayanan terhadap hak-hak para WBP, khususnya WBP Lansia dengan berbagai syarat sesuai prosedurnya yang telah terpenuhi. (*)
