MEMOX.CO.ID – Demi terwujudnya Kamseltibcarlantas di Kota Malang dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Perparkiran yang resmi disahkan DPRD Kota Malang saat rapat paripurna pada Senin (13/04/2026).
Komitmen memperkuat ketertiban dan kenyamanan lalu lintas di Kota Malang kembali ditegaskan Polresta Malang Kota untuk membantu pemerintah daerah menata sistem perparkiran secara lebih tertata dan rapi, transparan serta berkeadilan.
Melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota siap dukung penuh Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Perparkiran yang resmi disahkan DPRD Kota Malang saat rapat paripurna pada Senin (13/04/2026).
Perlu kita ketahui, regulasi tersebut memuat poin krusial, mulai dari skema bagi hasil antara pemerintah dan juru parkir (Jukir), pemberian sanksi pidana bagi pelanggar, hingga denda maksimal Rp500 ribu bagi masyarakat yang parkir sembarangan.
Menindaklanjuti hal itu, Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Rio Angga Prasetyo, menegaskan kesiapannya untuk bersinergi dengan Pemerintah Kota Malang, baik dalam sosialisasi sekaligus mendukung implementasi perda secara optimal di lapangan.
“Perda ini diharapkan menjadi solusi masalah parkir liar. Kami siap sinergi dengan Pemkot Malang mensosialisasikan dan mengawal penerapannya,” ujar AKP Rio disela-sela acara Makan Gratis bersama Polresta Malang Kota, (Jumat, 17/4/2026).
Tujuan utama dari regulasi ini selain penegakan aturan, juga membangun kesadaran kolektif masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas.
Dengan penataan parkir yang baik, diharapkan arus kendaraan menjadi lebih lancar, risiko kemacetan berkurang, dan kondusif.
Namun, sebelum diimplementasikan, AKP Rio akan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang untuk menyusun teknis pelaksanaan di lapangan, mulai mekanisme penindakan, pembagian kewenangan, hingga pola pengawasan terpadu.
“Dalam konteks Perda, penindakan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sementara kami akan mendukung dengan pengawasan, pengamanan, dan kolaborasi di lapangan. Untuk itu, perlu konsolidasi agar lebih efektif dan tidak tumpang tindih,” jelasnya.
Kita ketahui, praktik parkir liar masih menjadi salah satu penyebab utama gangguan lalu lintas di Kota Malang. Kendaraan yang parkir di badan jalan kerap mempersempit ruang gerak kendaraan lain dan memicu kemacetan, terutama di kawasan padat aktivitas.
“Selama ini kami sering menemukan kendaraan parkir sembarangan di badan jalan. Kami lakukan teguran ke jukir, meminta kendaraan dipindahkan, bahkan memasang traffic cone atau barikade.” ungkapnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa keberhasilan penerapan Perda tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga kesadaran masyarakat sebagai pengguna jalan.
Edukasi dan partisipasi publik dinilai menjadi kunci dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas.
“Tidak bisa hanya satu pihak. Masyarakat juga harus memiliki kesadaran. Jangan karena alasan ingin dekat tujuan, lalu parkir sembarangan. Ketertiban ini harus dibangun bersama demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” Pungkas AKP Rio. (fik/hms)






