Sedangkan bacaleg yang masih menjabat pengurus LKK, telah melanggar Perda Kota Probolinggo Nomor 1/2018. Di sana diatur, LKK baik LPM atau RT/RW dilarang atau bukan anggota partai politik. Sementara untuk menjadi bacaleg jelas harus menjadi anggota parpol.
“Sehingga, sudah jelas LKK yang nyaleg pasti tercatat sebagai anggota parpol. Jika tidak mundur mereka ini berpotensi untuk tidak memenuhi syarat. Karena mendapatkan tunjangan atau honor dari negara,” pungkas Johan Dwi Angga.(hud/ono).






