Mundurnya Ketua LPM Kelurahan Kanigaran tak akan menggangu kinerja sebagai mitra kelurahan, apalagi masih ada pengurus yang lain seperti sekretaris dan bendahara untuk menjalankan tugas dan fungsinya.
Meresponnya, Lurah Kanigaran Dwi Arianto mengatakan, mundurnya Ketua LPM Kelurahan Kanigaran Heri Sutanto sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Dia sudah legowo mengundurkan diri sebagai ketua LPM,” tuturnya.
“Ada dua orang yang mengundurkan diri. Yakni ketua LPM dan salah satu ketua RW di Kelurahan Kanigaran,” terang Dwi Arianto.
Sementara, Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga menyoroti bacaleg yang masih menjabat RT/RW/LPM di Kota Probolinggo. Sesuai aturan yang sudah jelas dan tegas, harusnya mereka mundur dari jabatan RT/RW/LPM sejak menjadi anggota parpol atau mendaftar sebagai bacaleg.
Apalagi mulai terungkap bacaleg yang masih menjadi pengurus LKK sebayak 13 bacaleg. Baik itu LPM maupun RT/RW. Bahkan, satu bacaleg masih menjabat di BUMD.
“Ada 14 orang dari ratusan bacaleg yang ditemukan. Satu bacaleg masih menjadi pegawai BUMD, dua bacaleg pengurus LPM, dan 11 bacaleg menjadi ketua RT/RW di Kota Probolinggo,” katanya.
Bacaleg yang belum mengundurkan diri dari BUMD ini, sudah jelas melanggar Peraturan KPU tentang syarat pendaftaran. Jika sampai masa pencermatan DCT yang bersangkutan tak mengundurkan diri dari BUMD, maka bacaleg tersebut TMS.
