Malang, Memox.co.id – Unit Reskrim Polsek Sukun berhasil mengamankan WP (52) warga Jl Gatot Subroto III/19 RT 06 RW 03 Kota Malang atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (25/08/2020).
Seperti yang dikatakan Kapolsek Sukun Kompol Suyoto, dirinya membenarkan bahwa jajarannya berhasil meringkus pelaku curat di depan rumah Perum Asabri Blok F No 3 pada, Minggu kemarin (23/08).
Kronologis kejadian, pada tanggal tanggal 18 Agustus 2020, pelaku membobol mobil Suzuki Cary Pick Up yang terparkir di parkiran Indogrosir Jl S Supriadi No 170a Kota Malang dengan cara mencongkel pintu sebelah kiri dengan menggunakan kunci T .
Dari aksinya tersebut pelaku berhasil membawa kabur 1 bal rokok surya, 1 bal rokok gudang baru premium, 1 bal rokok campuran yang tersimpan di dalam mobil.
Pelaku berhasil diringkus berdasarkan rekaman cctv dan dikuatkan dengan saksi, melakukan tindak pidana pasal 363 KUHP.
“Kini pelaku ditahan di Rutan Polsek Sukun untuk dimintai keterangan dan proses sidik lebih lanjut, jika dimungkinkan ada TKP di tempat lain,” terang mantan Kasat Binmas Polres Malang ini. (fik)
