Indeks
Hukum  

Curi Motor di Lumajang, Warga Jember Ditangkap Bawa Pil Koplo

DIAMANKAN: TBU (32), warga Dusun Semboro Pasar Rt. 02 Rw. 16 Desa Semboro Kecamatan Semboro Kabupaten Jember saat diamankan polisi dan barang bukti kejahatannya

Lumajang, Memox.co.id – TBU (32), warga Dusun Semboro Pasar Rt. 02 Rw. 16 Desa Semboro Kecamatan  Semboro Kabupaten Jember ditangkap Team Kuro Satreskrim Polres Lumajang, Kamis (10/9/2020). Ia kedapatan mencuri sepeda motor Honda Beat No.Pol : N 6935 UI milik Siti Romlah, warga Dusun Kebonan Rt. 16 Rw. 04 Desa Banyuputih kidul Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur SH, mengatakan, pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang sedang diparkir di teras rumah korban dengan cara merusak kunci sepeda motor korban dengan menggunakan kunci palsu ( leter T ).  “Alhamdulillah, kemarin Team Kuro Satreskrim Polres Lumajang berhasil melakukan penangkapan terhadap TBU warga Jember saat berada di Jalan Raya Randuagung Lumajang pada saat tersangka mengendarai sepeda motor hasil curian tersebut,” ungkap Masykur, Minggu (13/9/2020) sore via telepon.

Pada waktu penangkapan, polisi juga mengamankan 3 (tiga) klip yang berisikan 24 butir pil koplo warna kuning.1 (satu) buah kunci T dengan 2 (dua) buah mata kunci (alat yang digunakan untuk merusak rumah kunci speda motor korban) juga 1 (Satu) lembar stnk milik korban yang terbawa dalam jok sepeda korban pada saat dicuri. “Pada waktu penangkapan, kita juga berhasil mengamankan 24 butir pil koplo dari tangan pelaku,” ujar Kasat Reskrim.

Dijelaskan, kejadian pencurian kendaraan sepeda motor tersebut diketahui oleh pemilik pada Selasa (18/8), sekira jam 15.30 Wib. Pelaku dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap kendaraan bermotor/curanmor sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHP.  “Tersangka dan barang bukti saat ini kita amankan di Mako Polres Lumajang guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (adi/ono)

Exit mobile version