Pasca Pantarlih menyelesaikan proses Coklit, Aliyanto menyebut Panitia Pemungutan Suara (PPS) menyusun daftar pemilih hasil coklit. Kemudian, ada tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) secara berjenjang mulai tingkat PPS, PPK dan KPU Kabupaten pada 28 Februari sampai 21 Juni 2023.
Tahapan penyusunan daftar pemilih, pihaknya perlu melibatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Partai Politik (Parpol), Pemerintah Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), aparat keamanan, pemantau, pers, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Kami terus berkomitmen mewujudkan daftar pemilih yang komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir dan akuntabel. Hal demikian, demi terwujud melalui kerja-kerja profesional dan dukungan dari seluruh elemem masyarakat,” tandasnya.(raf/yus/ono)
