Indeks

Cetak TNKB Online di Samsat Talangagung Mampu Percepat Layanan Ditengah Program Pemutihan

MEMOX.CO.ID – Dengan telah diterapkannya cetak Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di KB Samsat Talangagung secara online oleh Bapenda Provinsi Jatim Malang Selatan bekerjasama dengan Polres Malang layanan cetak TNKB lebih cepat, Jum’at (30/10/26)

Percepat layanan tersebut sangat dirasakan oleh masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor saat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan pada Oktober 2026.

Memasuki tahap kedua, program ini berlangsung selama dua bulan, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026, sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur

Pelayanan cetak TNKB dengan sistem online di KB Samsat Talangagung sudah berjalan satu bulan masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor merasa lebih nyaman karena tidak harus menunggu antrian.

Cukup menunjukkan STNK dan notis pajak yang telah dibayarkan diloket pembayaran . Petugas di loket TNKB langsung memberikan plat nomor karena nomor kendaraan telah tertera di monitor.

Proses cetak TNKB dengan sistem online baik untuk kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4), sangat membantu dalam mencetak nomor kendaraan wajib pajak kendaraan.Mulai dari proses 5 tahunan, proses balik nama dan mutasi masuk.

Saat dikonfirmasi Reny sebagai Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) KB Samsat Talangagung Malang Selatan mengatakan, hadirnya layanan cetak TNKB atau plat nomor kendaraan bermotor ini berkat kolaborasi kami dengan rekan kerja yang ada di KB Samsat Talangagung.

Selama ini hubungan yang terjalin dengan rekan kepolisian khususnya Satlantas Polres Malang dan Jasa Raharja cabang Malang sangat baik sekali. Semua ini demi terciptanya layanan yang lebih cepat,” ujarannya.

Lanjutnya, saat ini Bapenda Provinsi Jatim lagi menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak tanggal 1 Oktober hingga 30 November 2026.

Secara tidak langsung dengan adanya layanan cetak TNKB dengan sistem online ini mampu meningkatkan pelayanan bagi para wajib pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat,” ungkapnya.(fik)

Exit mobile version