Hukum  

Cegah Wabah PMK, Polres Batu Batasi Transportasi Pengiriman Hewan Ternak untuk Sementara

CEK: Anggota Polsek Ngantang saat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang biasa dipakai untuk mengirim hewan ternak.

Batu, Memox.co.id – Kepolisian Resort Batu melalui Polsek Ngantang memberlakukan pembatasan pengiriman hewan ternak yang menggunakan transportasi darat untuk mengendalikan sebaran penyakit mulut dan kuku (PMK), Minggu (15/05/2022).

“Pembatasan lalu lintas hewan ternak tersebut berlaku sampai dengan proses monitoring wilayah yang terindikasi PMK selesai,” ujar Kapolsek Ngantang AKP Habis Siswanto.

Dirinya juga menjelaskan, adanya penyekatan lalu lintas hewan ternak di Pos Pertigaan Kambal Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang, hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk antisipasi penyebaran dan penularan penyakit PMK terhadap hewan ternak yang berada di Kecamatan Ngantang

Pembatasan lalu lintas hewan ternak ini bersifat sementara dan berlaku untuk hewan ternak yang akan keluar atau masuk di wilayah Kecamatan Ngantang yang pasti kami sudah berkoordinasi dan bersinergi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Serta stakeholder terkait termasuk dengan Koramil Ngantang untuk melakukan upaya-upaya guna mencegah penyebaran penyakit PMK di wilayah Kecamatan Ngantang,” ungkapnya. (fik)