Indeks
Hukum  

Cegah Penyebaran Covid-19, Koramil 0818/05 Kepanjen Kawal Rapid Test di Desa Binaan

DAMPINGI: Babinsa Koramil 0818/05 Kepanjen, Pelda Sunaryo kawal pelaksanaan rapid test di Dusun Dawuhan.

Malang, Memox.co.id – Babinsa Koramil 0818/05 Kepanjen,  Pelda Sunaryo bersama tiga pilar dan tenaga medis kawal warga yang menjalani rapid test di Dusun Dawuhan RT 02/ RW01 Desa Jatirejoyoso Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang.

Rapid test ini digelar sebagai langkah menekan persebaran Covid-19 di Kepanjen dikarenakan jumlah pasien positif Covid-19 di Kecamatan Kepanjen terus bertambah.

“Untuk itu kita harus menghimbau warga agar lebih mematuhi aturan pemerintah agar supaya di wilayah kita ini jangan terus bertambah jumlah warga yang terpapar Covid-19 ini,”  ujar Pelda Sunaryo, Jumat (03/07/2020).

Warga yang menjalani Rapid Test  merupakan warga yang kontak langsung dengan pasien yang positif Covid-19 dengan memerikasa setidaknya memeriksa 18 orang.

Adapun pelaksanaan rapid test ini juga tetap sesuai dengan protokol kesehatan, seperti wajib memakai masker, membersihkan tangan dengan hand sanitizer, dan jaga jarak minimal 1 meter.

“Jika ditemukan hasil positif pada salah satu warga akan dilanjutkan untuk test swab. Alhamdulillah hasil rapid test semuanya Non Reaktif,” jelas Pelda Sunaryo. (fik)

Exit mobile version