Cegah Kasus TPPO, Polresta Malang Kota Gandeng P4MI, Buka Akses Pelatihan Gratis kepada Warga

MEMOX.CO.ID – Polresta Malang Kota melalui program Polisi Peduli Pengangguran (Poliran) menggandeng Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Malang untuk memperluas akses informasi pelatihan kerja dan Cegah Warga Terjebak Penipuan Kerja. (Kamis, 29/10/2026)

Dalam hal ini Polresta Malang Kota peduli terhadap masyarakat yang belum memperoleh pekerjaan, sekaligus mencegah mereka terjebak tawaran kerja bergaji tinggi yang berujung penipuan, eksploitasi, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Tatap muka bersama warga di Aula Kantor Kelurahan Balearjosari, Jalan Raya Balearjosari, Kecamatan Blimbing ini, diikuti sekitar 30 warga yang mendapat pemahaman materi serta edukasi mengenai prosedur penempatan pekerja migran, hak dan kewajiban, serta mekanisme perlindungan hukum bagi calon pekerja migran Indonesia (CPMI).

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS menegaskan bahwa Poliran merupakan bentuk kepedulian Polri dalam membantu masyarakat meningkatkan produktivitas dan memperoleh akses informasi pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami ingin masyarakat, khususnya pencari kerja, mendapatkan informasi yang benar mengenai peluang pelatihan dan pekerjaan.

Kami juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran gaji besar tanpa memeriksa legalitas perusahaan, kejelasan kontrak, serta prosedur penempatannya,” tegas Kombes Pol Danang.

Menurutnya, keterbatasan lapangan kerja perlu disikapi dengan meningkatkan keterampilan dan pengetahuan.

Karena itu, Polresta Malang Kota menghadirkan P4MI agar warga mendapat kesempatan mengikuti program pelatihan kerja gratis selama satu bulan, dengan sertifikasi kompetensi berstandar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

“Kami berharap pelatihan ini dapat membantu masyarakat meningkatkan kompetensi dan memperbesar peluang mendapatkan pekerjaan. Kesempatan ini bisa dimanfaatkan dengan baik, termasuk warga belum bekerja,”ungkapnya.

Dengan begitu, peluang kerja dapat dimanfaatkan secara aman tanpa mengabaikan keselamatan dan pelindungan diri,” tambah Danang.

Sementara itu, Koordinator P4MI Kota Malang, Gilang Marga Adhita, menjelaskan pelindungan pekerja migran Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas, yakni UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kedua regulasi tersebut mengatur pelindungan pekerja migran pada tiga tahapan, yakni sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja, pekerja migran sebagai subjek yang memiliki hak dan wajib memperoleh pelindungan.

“Calon pekerja migran harus memahami, bekerja ke luar negeri bukan hanya soal mendapatkan penghasilan.

Ada persyaratan administrasi, proses seleksi, pelatihan, penempatan, hingga perjanjian kerja yang harus dipastikan sesuai ketentuan. Identitas, dokumen, perusahaan penempatan, dan negara tujuan perlu diperiksa sebelum mengambil keputusan,” jelas Gilang.

Ia menerangkan, calon pekerja migran berhak mendapatkan informasi yang benar mengenai pekerjaan, menerima upah dan perlakuan sesuai perjanjian kerja, serta memperoleh pelindungan hukum dan jaminan sosial berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Melalui kolaborasi P4MI, diharapkan masyarakat memiliki keterampilan, pemahaman hukum, dan kesiapan untuk mengambil keputusan secara bijak.

Sekaligus Polresta Malang Kota memperkuat pencegahan penipuan dan eksploitasi terhadap pencari kerja, sehingga masyarakat dapat membangun masa depan yang lebih produktif, aman, dan sejahtera. (fik/hms)