Sementara itu Kepala Desa Giripurno Suntoro membeberkan beberapa alasan yang mendasari penolakan pembangunan TPA maupun TPS di wilayahnya. “Alasan kuat kami yakni adanya sumber atau mata air yang jaraknya hanya 300 meter dari tanah pemkot yang akan dibangun TPS. Sumber itu digunakan oleh warga Giripurno untuk kebutuhan sehari-hari dan kami khawatir sampah TPA atau TPS akan mencemari sumber mata air kami. Apalagi jaraknya terbilang dekat,” jelasnya.
Tak hanya itu saja, penduduk Desa Giripurno mayoritas adalh petani buah apel maupun jeruk sehingga warga khawatir keberadaan TPA atau TPS akan mengundang lalat buah. Ditambah dengan akses jalan di kawasan Desa Giripurno juga tidak mumpuni untuk dijadikan sebagai TPA.
Hal ini dipertegas dengan upaya masuk ke lahan milik pemkot yang lokasinya berada di Dusun Sabrang Bendo, aksesnya sangat curam dan juga hanya dapat dilalui satu mobil, sehingga truk sampah yang masuk dan berpapasan dengan petani akan membahayakan sehingga meski lahan di Dusun Sabrang Bendo hanya untuk TPS warga tetap menolak.
“Tak hanya itu saja, warga desa takut kalau TPS tersebut lama kelamaan akan berubah menjadi TPA karena dari pengalaman yang lalu yang pernah kami alami. Meskipun memang tanah seluas 2 hektare itu milik pemerintah, namun dampaknya nanti akan ke warga,” paparnya.
Oleh sebab itu diterapkam batasn dalam penggunaan TPS Dusun Sabrang Bendo yakni hanya akan menampung sampah dari daerah yang dikelola DLH seperti jalan protokol, stadion, alun-alun, dan beberapa tempat lainnya. Selain dari itu, TPS hanya menampung sampah residu saja. (rul)






