Begitu juga, memastikan jumlah KPPS terpenuhi melalui jalan keluarnya penunjukkan sehingga tidak lagi mengabaikan persyaratan yang menjadi ketentuan. Meski ada yang mumpuni tetap harus berdasar aturan ketentuan karena pemilu sekarang tidak seperti periode sebelumnya.
“Internal KPU harus paham terlebih dahulu sebelum menterjemahkan teknis pekerjaan. Karena teknis muatannya teknologi. Silakan menjaring KPPS benar-benar tidak sebagai tim sukses atau orang partai agar tidak menyulitkan. Kami ingatkan setelah penetapan KPPS, dan jelang pelantikan silakan dilakukan koordinasi yang lebih intensif,” pinta Upik Raudhotul Hasanah.
Sementara, Divisi Hukum dan Pengawasan, Akhmad Faruq Yunus Putra mengatakan, materi sosialisasi mencakup persyaratan dan tahapan pembentukan KPPS Pemilu 2024 dan strategi pembentukan KPPS Pemilu 2024.
“Pengumuman hingga pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 mulai berlangsung pada 11-20 Desember 2023 dan tahapan penetapan anggota KPPS pada 24 Januari 2024,”terangnya.
Terlebih lagi, pembentukan calon anggota KPPS dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui tahapan kegiatan seleksi meliputi pengumuman pendaftaran, penelitian administrasi, tanggapan dan masukan masyarakat hingga penetapan anggota KPPS.
Terkait beban kerja Badan Adhoc yang cukup berat pada Pemilu serentak 2024, perlu meminimalisir masalah, serta didukung kondisi kesehatan yang bugar dan stabil.
“Harus ada kerjasama yang baik PPS dan Pemerintahan sehingga akan memunculkan satu kondisi dan situasi tidak ada kesalahan atau pelanggaran. Yang terpenting persoalan yang ada dalam pembentukan KPPS dengan jargon enak nggak enak yang penting tak ada kesalahan,”pungkasnya. (hud/ono)






