Indeks

Bus AKAP dan AKDP Dilarang Beroperasi

Bus AKAP dan AKDP Dilarang Beroperasi
Kepala DLHP Agung. (sam)

Bondowoso, Memox.co.id – Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) diputuskan, tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, Pemeritah Kabupaten Bondowoso menonaktifkan sementara semua jenis layanan transportasi Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP).

Seluruh Bus dari luar kota yang menuju Bondowoso atau sebaliknya, harus parkir selama larangan mudik. Namun, Pemkab memperbolehkan Angkutan Desa (Angkudes) tetap beroperasi.

Angkudes di Bondowoso hanya ada tiga rute yang boleh melakukan operasi. Yaitu dari Bondowoso menuju Tamanan, Bondowoso-Pujer-Tlogosari, dan Bondowoso-Ijen/Sempol.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Bondowoso, Aries Agung Sungkowo mengatakan, sesuai peraturan Menteri Perhubungan, selama 6-17 Mei Bus AKAP dan AKDP dilarang melayani pemudik.

“Terminal Bondowoso akan ditutup selama mudik. Tidak ada layanan transportasi. Kecuali Angkutan desa tetap beroperasi dalam lingkup area Bondowoso,” kata Aris saat dikonfirmasi.

DLHP, kata mantan Kasatpol PP ini, akan segera mengirim surat kepada 20 travel yang ada di Kabupaten Bondowoso. Seluruh travel dilarang mengangkut pemudik. Juga akan mengirimkan surat imbauan melalui kecamatan dan desa terkait larangan mudik.

Terminal Bondowoso. (sam)

“Mudik ada yang diperbolehkan dengan ketentuan dan syarat yang berlaku. Kalau ASN mau mudik, harus mendapat izin dari pejabat eselon II,” jelas mantan Camat Tenggarang ini.

Kalau masyarakat sipil mau mudik, harus ada surat dari Kepala Desa. Dan alasannya harus jelas. Misalnya ada keluarganya yang meninggal atau sakit. “Warga sipil tidak boleh mudik, kalau tidak memenuhi syarat,” tambahnya.

Selama larangan mudik lebaran, warga Bondowoso masih diperbolehkan mudik ke wilayah aglomerasi atau kabupaten/kota yang masih berhubungan. Yakni Banyuwangi, Jember, dan Situbondo. (sam/mzm)

Exit mobile version