Program Pemutihan Pajak Daerah 1 April Hingga 30 Juni 2022
Malang, Memox.co.id – KB Samsat Talangagung Malang Selatan mengimbau masyarakat Kabupaten Malang khususnya wilayah Malang Selatan untuk segera memanfaatkan layanan program pemutihan pajak daerah 2022 termulai tanggal 1 April hingga 30 Juni 2022, Rabu (13/04/2022).
Telah dibukanya layanan program pemutihan pajak daerah provinsi Jatim 2022 diperkuat dengan keputusan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa nomor 188/226/KPTS/013/2022. Pemutihan Pajak Daerah tahun ini berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022.
Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) KB Samsat Talangagung Ipung mengatakan, saat ini telah dibuka layanan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN).
“Tidak hanya itu Pemprov melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim juga membebaskan BBN untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
Himbauan Progam Pemutihan Pajak Daerah ini telah kami sosialisasikan baik melalui pemasangan baliho maupun brosur dengan tujuan masyarakat tahu kalau ada program pemutihan di bulan Ramadhan ini segeralah memanfaatkan layanan ini,” himbaunya.
Dirinya juga mengatakan, selain itu juga kami selalu mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan mulai dari memakai masker dan menjaga jarak phisik, baik melalui speaker himbauan maupun teguran langsung apabila menemukan masyarakat yang tidak memakai masker,”jelasnya.(fik)
