Bupati Warsubi Tekan Budaya Anti-Gratifikasi jadi Fondasi Kerja ASN Jombang

MEMOX.CO.ID – Guna mewujudkan pemerintahan yang berintegritas, Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Inspektorat Kabupaten Jombang menggelar sosialisasi anti-gratifikasi bagi jajaran DPRD dan Pemerintah Kabupaten.

Dibuka langsung oleh Bupati Jombang Warsubi, agenda penting ini turut dihadiri Wakil Bupati, Sekda, serta seluruh jajaran pimpinan perangkat daerah Jombang. Kamis (16/4/2026)

Sinergi dengan KPK dalam sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan kesadaran anti-korupsi. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Jombang, Warsubi.

“Program pengendalian gratifikasi Pemerintah Kabupaten Jombang dari tahun ke tahun mengalami naik turun, yakni di 2021 sebesar 97,5 persen, di 2022 sebesar 89,88 persen, di 2023 sebesar 92,28 persen, di tahun 2024 sebesar 85,5 persen, dan di 2025 sebesar 88,9 persen,” ujar Warsubi saat diwawancarai di depan Ruang Bung Tomo.

Ia juga menekankan bahwa capaian ini adalah hasil kolaborasi nyata antar – OPD. Ia mengapresiasi adanya visi yang sama dari seluruh jajaran untuk konsisten membangun sistem pemerintahan yang bersih dari praktik gratifikasi.

“Kami akan terus memperkuat upaya pencegahan serta meningkatkan efektivitas pengendalian gratifikasi agar memberikan dampak yang lebih luas bagi kualitas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Jombang,” tekannya.

Guna menjamin terciptanya lingkungan kerja yang bersih, Warsubi memastikan bahwa sosialisasi dan pengawasan terhadap kepatuhan pejabat akan dilakukan secara kontinu. Hal ini diharapkan mampu mengakar menjadi budaya kerja yang transparan dan profesional.

“Kami beharap dengan adanya sosialisasi ini bisa mewujudkan pemerintahan yang baik sehingga masyarakat juga sejahtera,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Inspektorat Kabupaten Jombang, Abdul Madjid Nindyagung, menjelaskan bahwa gratifikasi mencakup segala bentuk pemberian, mulai dari uang, barang, hingga fasilitas, yang diterima oleh aparatur negara.

Ia menegaskan bahwa pemberian tersebut menjadi pelanggaran jika berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas serta kewajiban penerima.

“Dalam pasal 12B undang-undang nomor 31 tahun 1999 JO. Undang-undang nomor 20 tahun 2001, disebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yang bisa mengakibatkan pidana maksimal 20 tahun buih,” jelasnya.

Agung berharap, sosialisasi tersebut dapat membekali para anggota DPRD dan ASN dengan pemahaman yang lebih baik mengenai gratifikasi. Dengan begitu, Kabupaten Jombang diharapkan benar-benar bersih dari budaya pemberian hadiah yang menyalahi aturan. (kel/fik)